Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon MOH. SALEH adalah orang tua (Bapak) kandung sekaligus wakil dari anak-anak Pemohon yang belum dewasa dan belum cakap melakukan perbuatan hukum yaitu yang bernama : FARIS ABBRAR, lahir di Pamekasan, tanggal 03-04-2005 ,SAJOUDDIN JAMIL, lahir di Pamekasan, tanggal 02-10-2010 dan KALILA RIFDA, lahir di Pamekasan tanggal 05-06-2014 ;
- Memberi izin kepada Pemohon dalam bertindak untuk dan atas nama anak-anak Pemohon yang belum dewasa dan belum cakap melakukan perbuatan hukum tersebut yaitu yang bernama : FARIS ABBRAR, lahir di Pamekasan, tanggal 03-04-2005 ,SAJOUDDIN JAMIL, lahir di Pamekasan, tanggal 02-10-2010 dan KALILA RIFDA, lahir di Pamekasan tanggal 05-06-2014 Untuk mewakili anak-anak Pemohon yang masih dibawah umur tersebut dalam melakukan perbuatan hukum yaitu dalam proses jual-beli terhadap sebidang tanah Hak Milik No. 01724 yang terletak di Kelurahan Jungcangcang Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan dengan Luas 217 M2 atas Nama MOH. SALEH (Pemohon)) ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|