Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Pmk Kamriyah Suraya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Pmk
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kamriyah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suraya
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr H.SYAIFUL MA'ARIF ,SH.CN,SH.CLASuraya
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatatakan sah secara hukum Kamriyah Alias Kamariyah Alias Nurul Kamariyah (Penggugat) adalah pemilik sah atas Akta Hibah Nomor; 19 / Gls-HB / II / 2003 luas 9690 M2 (Sembilan ribu enam ratus Sembilan puluh meter persegi) sesuai yang tertera dalam Akta Hibah dengan batas-batas:
  • Sebelah utara               : Tanah hak milik Matsawawi
  • Sebelah timur               : Tanah hak milik H. Samsuri
  • Sebelah selatan                        : Tanah hak milik Sulimah / Suharimah
  • Sebelah barat               : Tanah Negara (sungai)

Terletak di :

  • Propinsi                                   : jawa timur
  • Kabupaten/Kotamadya                        : Pamekasan
  • Kecamatan                               : Galis
  • Desa/Kelurahan                                   : Lembung
  • Jalan                                        :     -      
  1. Menyatakan Perbuatan hukum Suraya (Tergugat) adalah Perbuatan Melawan hukum yang dengan sengaja menguasai atas 7 (tujuh) petak lahan pertanian garam milik Penggugat seluas kurang lebih (±) 4.019 M2 dengan batas-batas:

- Sebelah utara                   : Tanah hak milik Matsawawi

- Sebelah timur                  : Tanah hak milik Penggugat

- Sebelah selatan                : Tanah hak milik Penggugat

- Sebelah barat                   : Tanah Negara (sungai)

Terletak di :

  • Propinsi                                   : jawa timur
  • Kabupaten/Kotamadya                        : Pamekasan
  • Kecamatan                               : Galis
  • Desa/Kelurahan                                   : Lembung
  • Jalan                                        :     -      
  1. Menyatakan sah secara hukum atas 7 (tujuh) petak lahan pertanian garam seluas kurang lebih (±) 4.019 M2 yang telah dikuasai oleh Tergugat tanpas dengan batas-batas:

- Sebelah utara                   : Tanah hak milik Matsawawi

- Sebelah timur                  : Tanah hak milik Penggugat

- Sebelah selatan                : Tanah hak milik Penggugat

- Sebelah barat                   : Tanah Negara (sungai)

Terletak di :

  • Propinsi                                   : jawa timur
  • Kabupaten/Kotamadya                        : Pamekasan
  • Kecamatan                               : Galis
  • Desa/Kelurahan                                   : Lembung
  • Jalan                                        :     -      

Merupakan satu kesatuan dari Akta Hibah Nomor; 19 / Gls-HB / II / 2003 dengan luas 9690 M2 (Sembilan ribu enam ratus Sembilan puluh meter persegi) yang merupakan hak milik Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 7 (tujuh) petak lahan pertanian garam seluas kurang lebih (±) 4.019 M2 yang telah dikuasai oleh Tergugat dengan batas-batas:

- Sebelah utara                   : Tanah hak milik Matsawawi

- Sebelah timur                  : Tanah hak milik H. Samsuri

- Sebelah selatan                : Tanah hak milik Penggugat

- Sebelah barat                   : Tanah Negara (sungai)

Terletak di :

  • Propinsi                                   : jawa timur
  • Kabupaten/Kotamadya                        : Pamekasan
  • Kecamatan                               : Galis
  • Desa/Kelurahan                                   : Lembung
  • Jalan                                        :     -      

Dalam keadan baik dan secara suka rela kepada Kamriyah Alias Kamariyah Alias Nurul Kamariyah (Penggugat) setelah putusan perkara ini dapat dilaksanakan dan / atau berkekuatan hukum tetap, bilamana perlu dengan bantuan aparat Negara Kepolisian Republik Indonesia ;;

  1. Menghukum  Tergugat untuk membayar kerugian immaterial (moriil) sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat karena penderitaan Penggugat yang mengalami trauma dan tekanan batin karena diperlakukan sewenang-wenang dengan tidak dapat menguasai dan tidak diakui haknya atas Objek Sengketa;
  2. Menghukum  Tergugat untuk membayar kerugian Material  sebesar Rp. 50.400.000,- (lima puluh juta empat ratus ribu rupiah) kepada Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat tersebut secara materiil;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai melaksanakan putusan ini;
  4. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari Tergugat;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak