Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2024/PN Pmk Agus Kurnia Sandy, S.H. 1.RUSMAN
2.PARTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2024/PN Pmk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-62/M.5.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Kurnia Sandy, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSMAN[Penahanan]
2PARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1LUKMAN HAKIM, S.H., DKKRUSMAN
2LUKMAN HAKIM, S.H., DKKPARTO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------Bahwa Terdakwa RUSMAN bersama dengan Terdakwa PARTO pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Desa Tamberu Barat Kec. Sokobanah Kab. Sampang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Pamekasan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • 1 (satu) poket plastik bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang ditimbang dengan berat kotor ditimbang dengan plastik ± 0,29 (nol koma dua sembilan) gram.
  • 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan 2 sedotan ditutup botolnya.
  • 1 (satu) buah korek api gas.
  • 2 (dua) bandel plastik klip.
  • 1 (satu) kotak kardus bertuliskan “KNOKK”

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No.Lab : 00472/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 bahwa barang bukti yang diterima yaitu :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat/netto ± 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram;

Bahwa hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif metampetamina.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung Metamfetamina atau yang lazim disebut shabu, tidak mempunyai ijin dari Menteri Kesehatan ataupun instansi/pihak yang berwenang dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

 

=======================================ATAU==================================

 

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa RUSMAN bersama dengan Terdakwa PARTO pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa RUSMAN Dusun Sumber Batu Desa Ponjanan Timur Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Pamekasan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa RUSMAN menghubungi Terdakwa PARTO dengan mengatakan mau membeli sabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa PARTO mengatakan “ada” selanjutnya Terdakwa RUSMAN dan Terdakwa PARTO bertemu di pinggir jalan Desa Paniniran Kec. Sokobanah Kab. Sampang untuk memberikan 1 (satu) poket sabu. Kemudian sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa RUSMAN membeli lagi sabu sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa PARTO.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib saksi HADI PRAYITNO SYAIFUL dan saksi SURYANA AGUNG (yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Pamekasan) mendapatkan informasi dari masyarakat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sumber Batu Desa Pojanan Timur Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan sedang ada pesta sabu sehingga saksi melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui ada seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan di suatu rumah di wilayah tersebut maka saksi melakukan penggerebekan terhadap Terdakwa RUSMAN dan menemukan barang-barang berupa :
  • 1 (satu) poket plastik bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang ditimbang dengan berat kotor ditimbang dengan plastik ± 0,29 (nol koma dua sembilan) gram.
  • 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan 2 sedotan ditutup botolnya.
  • 1 (satu) buah korek api gas.
  • 2 (dua) bandel plastik klip.
  • 1 (satu) kotak kardus bertuliskan “KNOKK”

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No.Lab : 00472/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 bahwa barang bukti yang diterima yaitu :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat/netto ± 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram;
  • Bahwa hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif metampetamina.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mempunyai ijin dari Menteri Kesehatan ataupun instansi/pihak yang berwenang dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya