Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sepenuhnya;
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik PARA TERGUGAT mapun PARA IKUT TERGUGAT, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan di hitung dikemudian hari;-
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum kepada PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong meskipun Tergugat dan turut Tergugat ada upaya-upaya hukum dan tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang Sah sebagaimana tercatat dalam Bukti Leter C (Nomor Buku Pendaftaran huruf - C) Desa Tlonto Raja Nomor Koher : 302, Nomer Persil : 107b blok : Pao, klas: V1 LUAS : 21.750 M2, Tahun : 1959 atas nama (Alm ) P. RAHMAD MODJAT (Kakek Penggugat) yang terletak di Dusun Dungendak Desa Tlontoh Raja Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan) dengan batas- batas sebagai berikut ;
- Sebelah utara : Subahri modjat ;
- Sebelah timur : Matlaih ;
- Sebelah selatan : Jamin ;
- Sebelah barat : Jalan Raya Kabupaten Pamekasan ;
- Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlbih dahulu ( Uit voerbaar bij voorraad ) Meskipun ada verzet, banding maupun kasasi ;
- Menghukum kepada PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil-adilnya ( ex aquo et bono ). |