Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2018/PN pmk NARTO 1.Kepala Sekolah SMKN Sekolah Menengah Kejuruan Negeri satu PASEAN
2.Bupati Pamekasan
3.Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
4.Achmad Hidayat
5.Hj. Mukhadilah
6.Hj Muawanah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2018/PN pmk
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARYANTO., SHNARTO
Tergugat
NoNama
1Kepala Sekolah SMKN Sekolah Menengah Kejuruan Negeri satu PASEAN
2Bupati Pamekasan
3Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
4Achmad Hidayat
5Hj. Mukhadilah
6Hj Muawanah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sepenuhnya;
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik PARA TERGUGAT mapun PARA IKUT TERGUGAT, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan di hitung dikemudian hari;-
  3. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum kepada PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong meskipun Tergugat dan turut Tergugat ada upaya-upaya hukum dan tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
  5. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang Sah  sebagaimana tercatat dalam Bukti Leter C (Nomor Buku Pendaftaran huruf - C) Desa Tlonto Raja Nomor Koher : 302, Nomer  Persil : 107b  blok : Pao, klas: V1 LUAS : 21.750 M2,  Tahun : 1959 atas nama  (Alm ) P. RAHMAD MODJAT (Kakek Penggugat) yang terletak di  Dusun Dungendak Desa Tlontoh Raja Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan)  dengan batas- batas sebagai berikut ;
    • Sebelah utara          : Subahri modjat ;
    • Sebelah timur         : Matlaih ;
    • Sebelah selatan       : Jamin ;
    • Sebelah barat          : Jalan Raya Kabupaten Pamekasan ;
  6. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);
  7. Menyatakan  Putusan dalam Perkara ini  dapat dijalankan terlbih dahulu ( Uit voerbaar bij voorraad ) Meskipun ada verzet, banding maupun kasasi ;
  8. Menghukum kepada PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil-adilnya ( ex aquo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak