Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon dalam Penetapan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepala Kepolisian Resort Pamekasan, kepada Pemohon, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada Termohon agar segera membatalkan/mencabut status Pemohon atas nama ISMILA IRMASARI sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.503.000.000,-(lima ratus tiga juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|