Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Pmk ISMILAH IRMASARI 1.Kepala Kepolisian Resort Pamekasan
2.Kepala Kopolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kepala Kepolisian Resort Pamekasan
3.Kepala Kepolisian Resort Pamekasan
4.JOHARI CATUR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Pmk
Tanggal Surat Senin, 08 Feb. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ISMILAH IRMASARI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Pamekasan
2Kepala Kopolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kepala Kepolisian Resort Pamekasan
3Kepala Kepolisian Resort Pamekasan
4JOHARI CATUR
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1AGUS SALAM, SHKepala Kopolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kepala Kepolisian Resort Pamekasan
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon dalam Penetapan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepala Kepolisian Resort Pamekasan, kepada Pemohon, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Memerintahkan kepada Termohon agar segera membatalkan/mencabut status Pemohon atas nama ISMILA IRMASARI sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
  4. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.503.000.000,-(lima ratus tiga juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya