Dakwaan |
pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019, sekira jam 10.00.Wib telah terjadi tindak pidana penganiayaan dihalaman parkir kantor PA Pamekasan, Jalan Raya Tlanakan Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan yang dilakukan oleh Lailatur Rohmah, 45 tahun, Dusun Tengah, Desa Panaan, Kecamatan Palengaan Kab. Pamekasan terhadap Siti Syarifah, 27 tahun Dusun Tengah, Desa Panaan, Kecamatan Palengaan Kab. Pamekasan dengan cara memukul pipi pelapor dengan kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkan ke polres Pamekasan guna penanganan lebih lanjut ;
Melanggar pasal 352 KUHP |