Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2024/PN Pmk Agus Kurnia Sandy, SH. RIJAL KHALID AL MARABI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2024/PN Pmk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-57/M.5.18/Enz.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Kurnia Sandy, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIJAL KHALID AL MARABI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD TOHIR, SH.MHRIJAL KHALID AL MARABI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------Bahwa Terdakwa RIJAL KHALID AL MARABI pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Dusun Ombul 2 Desa Bandaran Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Pamekasan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat/netto ± 0,127 (nol koma satu dua tujuh) gram;
  • 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,002 (nol koma nol nol dua) gram;

Bahwa hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif metamfetamina.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung Metamfetamina atau yang lazim disebut shabu, tidak mempunyai ijin dari Menteri Kesehatan ataupun instansi/pihak yang berwenang dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

 

=======================================ATAU==================================

 

KEDUA

------------Bahwa Terdakwa RIJAL KHALID AL MARABI pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Dusun Ombul 2 Desa Bandaran Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Pamekasan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika saksi SUPRIADI (penuntutan secara terpisah) menghubungi Terdakwa untuk dibelikan Narkotika Golongan I jenis Metafetamina atau yang biasa disebut sabu kepada seseorang bernama HAFIT alias HAPET. Setelah Terdakwa datang ke rumah saksi SUPRIADI kemudian saksi SUPRIADI memberikan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa langsung berangkat membeli sabu tersebut kepada sdr. HAFIT Alias HAPET. Beberapa saat kemudian Terdakwa datang ke rumah saksi SUPRIADI dengan membawa sabu tersebut sebanyak 1 (satu) poket.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 23.45 Wib saksi MOH. WAHYUDI dan saksi HADI PRAYITNO SYAIFUL mendapatkan informasi terkait dengan peredaran shabu yang sering terjadi di sekitar Jl. Raya Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan sehingga dilakukan penyelidikan tepatnya di depan kampus IAIN Kab. Pamekasan saksi MOH. WAHYUDI dan saksi HADI PRAYITNO SYAIFUL melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi SUPRIADI yang sedang berada di pinggir jalan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu yang diletakkan didalam pipet kaca dan dibungkus dengan plastik klip berada di saki jaket sebelah kiri saksi SUPRIADI. Bahwa selanjutnya saksi SUPRIADI diamankan dan dibawa ke Polres Pamekasan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No.Lab : 09861/NNF/2023 tanggal 21 Desember 2023 bahwa barang bukti yang diterima yaitu :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat/netto ± 0,127 (nol koma satu dua tujuh) gram;
  • 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,002 (nol koma nol nol dua) gram;
  • Bahwa hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif metamfetamina.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mempunyai ijin dari Menteri Kesehatan ataupun instansi/pihak yang berwenang dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya