Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2024/PN Pmk YURIKE ADRIANA ARIF, SH RUDY DARMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 58/Pid.B/2024/PN Pmk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-59/M.5.18/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YURIKE ADRIANA ARIF, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDY DARMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Sulaisi, S.H.I., M.I.PRUDY DARMANTO
2RUGO DEWANTO,SH.MH. CPM,CPArbRUDY DARMANTO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------- Bahwa Terdakwa RUDY DARMANTO, pada hari Jumat, tanggal 03 November 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2020, bertempat di Jalan KH. Amin Jakfar Nomor 54 Kabupaten Pamekasan, atau setidak-setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu Akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh Akta itu berupa Akta Jual Beli Tanah (AJB) Nomor : 298/XI/2020 tanggal 03 November 2020, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai Akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran yakni dipakai untuk balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 02559 atas nama Terdakwa, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi sdr. DEVITLI; ARIF SUKAMTO dan FAISAL EFENDI, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Terdakwa sekitar bulan Oktober 2020, telah membeli sebidang tanah di Desa Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan dengan luas 1402 meter persegi kepada SULIHA (almarhum) seharga Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta Rupiah) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 02559 atas nama SULIHA, dan jual beli tanah tersebut kemudian Terdakwa membuat Surat Pernyataan Jual Beli Tanah antara Terdakwa dan SULIHA (alm) tanggal 09 Oktober 2020 dengan memasukkan keterangan palsu yakni mamasukkan harga yang tidak sesuai harga sebenarnya seharga Rp. 2.313.000.000,- (dua milyar tiga ratus tiga belas juta Rupiah);-------------------------- ----------------------------------------------------------------------------
  • Kemudian Terdakwa menggunakan surat pernyataan jual beli tanah tersebut sebagai dasar pembuatan Akta Jual Beli (AJB) pada Pejabat Pembuat Akta Tanah KHOIRUN NISSA, S.H. di Jalan KH. Amir Jakfar Nomor 54 Pamekasan, dimana dalam proses pembuatan Akta Jual Beli tersebut Terdakwa menyampaikan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah bahwa Terdakwa telah membeli tahan kepada SULIHA seharga Rp. 2.313.000.000,- (dua milyar tiga ratus tiga belas juta Rupiah) sesuai Surat Pernyataan Jual Beli Tanah tanggal 09 Oktober 2020 antara Terdakwa dengan SULIHA (alm) seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran dan kemudian harga tersebut dicantumkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 298/XI/2020 tanggal 03 November 2020; -----------------------------------------------
  • Selanjutnya Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 298/XI/2020 tanggal 03 November 2020, oleh Terdakwa digunakan untuk proses pembuatan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 02559 atas nama SULIHA menjadi atas nama RUDY DARMANTO di Kantor Pertanahan Negara Kabupaten Pamekasan, sehingga terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 02559 atas nama Terdakwa RUDY DARMANTO; -----------------------------
  • Bahwa terhadap tanah yang dibeli oleh Terdakwa dari SULIHA dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 02559 di Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan yang kemudian dibalik nama atas nama RUDY DARMANTO sebelumnya telah terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 476 atas nama ISMAIL yang kemudian dibalik nama atas nama DEVITLI, dengan adanya sertifikat ganda terhadap obyek tanah yang sama kemudian Terdakwa menggugat perdata terhadap DEVITLI, dimana pada Putusan Perkara Perdata Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor : 5/Ppdt.G/2022/PN.Pmk tanggal 03 November 2022 dimenangkan oleh pihak RUDY DARMANTO, namun dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Perkara Perdata Nomor : 753/PDT/2022/PT.SBY 31 januari 2023 pada tingkat banding dimenangkan oleh pihak DEVITLI, yang selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 02894K/PDT/2023 tanggal 23 Oktober 2023 Perkara Kasasi Perdata antara RUDY DARMANTO melawan DEVITLI, dengan amar putusannya telah menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi RUDY DRMANTO. ---------------------------------

-----  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

A T A U

 

KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa RUDY DARMANTO, pada hari Selasa, tanggal 03 November 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2020, bertempat di Jalan KH. Amin Jakfar Nomor 54 Kabupaten Pamekasan, atau setidak-setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, dengan sengaja memakai Akta yakni Akta Jual Beli (AJB) yang seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, untuk pengajuan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 02559 atas nama SULIHA menjadi atas nama Terdakwa RUDY DARMANTO,  sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi sdr. DEVITLI; ARIF SUKAMTO dan FAISAL EFENDI, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :  ---------------------------------------------------------------

  • Terdakwa sekitar bulan Oktober 2020, telah membeli sebidang tanah di Desa Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan dengan luas 1402 meter persegi kepada SULIHA (almarhum) dengan harga Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta Rupiah) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 02559 atas nama SULIHA, dan jual beli tanah tersebut kemudian Terdakwa membuat Surat Pernyataan Jual Beli Tanah antara Terdakwa dan SULIHA (alm) tanggal 09 Oktober 2020 dengan harga yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya yakni seharga Rp. 2.313.000.000,- (duat milyar tiga ratus tiga belas juta Rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------
  • Kemudian Terdakwa menggunakan surat pernyataan jual beli tanah tersebut sebagai dasar pembuatan Akta Jual Beli (AJB) pada Pejabat Pembuat Akta Tanah KHOIRUN NISSA, S.H. di Jalan KH. Amir Jakfar Nomor 54 Pamekasan, dimana dalam proses pembuatan Akta Jual Beli tersebut Terdakwa menyampaikan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah bahwa Terdakwa membeli tanah kepada SULIHA seolah-olah telah membeli tanah tersebut dengan harga Rp. 2.313.000.000,- (dua milyar tiga ratus tiga belas juta Rupiah) sesuai Surat Pernyataan Jual Beli Tanah antara Terdakwa dengan SULIHA (alm) tanggal 09 Oktober 2020 dan kemudian harga tersebut dicantumkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 298/XI/2020 tanggal 03 November 2020;-----------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 298/XI/2020 tanggal 03 November 2020, yang seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran oleh Terdakwa digunakan untuk pembuatan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 02559 atas nama SULIHA di Kantor Pertanahan Negara Kabupaten Pamekasan, sehingga terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 02559 atas nama Terdakwa RUDY DARMANTO; -----------------------------
  • Bahwa terhadap tanah yang dibeli oleh Terdakwa dari SULIHA dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 02559 di Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan yang kemudian dibalik nama atas nama RUDY DARMANTO sebelumnya telah terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 476 atas nama ISMAIL yang kemudian dibalik nama atas nama DEVITLI, dengan adanya sertifikat ganda terhadap obyek tanah yang sama kemudian Terdakwa menggugat perdata terhadap DEVITLI, dimana pada Putusan Perkara Perdata Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor : 5/Ppdt.G/2022/PN.Pmk tanggal 03 November 2022 dimenangkan oleh pihak RUDY DARMANTO, namun dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Perkara Perdata Nomor : 753/PDT/2022/PT.SBY 31 januari 2023 pada tingkat banding dimenangkan oleh pihak DEVITLI, yang selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 02894K/PDT/2023 tanggal 23 Oktober 2023 Perkara Kasasi Perdata antara RUDY DARMANTO melawan DEVITLI, dengan amar putusannya telah menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi RUDY DRMANTO; ------------

----  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya