Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2023/PN Pmk NARA IDWAN GUNAWAN H. ABDUL AZIS Alias H. Sukron Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2023/PN Pmk
Tanggal Surat Senin, 05 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NARA IDWAN GUNAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. ABDUL AZIS Alias H. Sukron
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1TOMBAK ABDULLAH
2GADA RAHMATULLAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat Akta Perjanjian yang dibuat dihadapan NOTARIS KRISTINGSIH SH NOTARIS/PPAT KABUPATEN PASURUAN Nomor 04 Tertanggal 14 Nopember 2018 dan Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani TERGUGAT pada Tanggal 25 Juli 2020;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah   melakukan Perbuatan Cidera Janji/wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa Utang Piutang sebesar Rp. 2.185.000.000,- (Dua Milyar Seratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) tanpa dibebani Bunga;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas jaminan hutang berupa Sertifikat Hak milik Nomor 32 atas nama H. Abdul Azis luas 1.186 m2 yang terletak di Desa Karang Panasan Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan dengan Batas-batas sebagai Berikut:
  • Batas Utara              : Jalan Raya Sampang – Bangkalan
  • Batas Selatan         : Tanah Milik H. Abdul Azis
  • Batas Timur             : SPBU Blega
  • Batas Barat              : Tanah Milik H. Abdul Azis
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membebani biaya Perubahan Blanko atas Sertifikat Hak milik Nomor 32 atas nama H. Abdul Azis luas 1.186 m2 yang terletak di Desa Karang Panasan Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan;

 

  1. Menyatakan jaminan utang piutang  berupa Sertifikat Hak milik Nomor 32 atas nama H. Abdul Azis luas 1.186 m2 yang terletak di Desa Karang Panasan Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan dapat diajukan Permohonan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
  2. Menyatakan hasil Penjualan melalui lelang atas jaminan Utang Piutang tersebut diserahkan kepada PENGGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT, serta kelebihan hasil penjualan Objek jaminan tersebut dikembalikan kepada TERGUGAT atau apabila terdapat kekurangan Maka TERGUGAT menambah Jaminan Utang piutang atas objek lain atau membayar kekurangan tersebut;
  3. Menghukum TERGUGAT sebagai Debitur untuk menjalani Upaya Paksa Badan (gijzeling) apabila setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (incracht Van Gewijsde) TERGUGAT tidak melaksanakan kewajibannya;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta), meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;Text Box: Page6
  5. Menghukum TERGUGAT Untuk membayar Uang Paksa (Dwangsoom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap bulannya, apabila TERGUGAT tidak tunduk dan patuh pada putusan ini;
  6. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
  7. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT;

 

Subsider

 

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak