Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah menurut hukum dan memilik kekuatan hukum Akta Perjanjian yang dibuat dihadapan NOTARIS KRISTINGSIH SH NOTARIS/PPAT KABUPATEN PASURUAN Nomor 04 Tertanggal 14 Nopember 2018 dan surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani TERGUGAT pada Tanggal 25 Juli 2020;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan ingkar janji/wanprestasi;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa Utang Piutang sebesar Rp. 2.185.000.000,- (Dua Milyar Seratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) tanpa dibebani Bunga;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas jaminan hutang berupa Sertifikat Hak milik Nomor 32 atas nama H. Abdul Azis luas 1.186 m2 yang terletak di Desa Karang Panasan Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan dengan Batas-batas sebagai Berikut:--------------
- Batas Utara : Jalan Raya Sampang – Bangkalan----------------
- Batas Selatan : Tanah Milik H. Abdul Azis--------------------------
- Batas Timur : SPBU Blega--------------------------------------------
- Batas Barat : Tanah Milik H. Abdul Azis--------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan jaminan hutang tersebut dapat diajukan Permohonan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta hasil Pernjualan lelang jaminan tersebut diserahkan kepada PENGGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT, serta kelebihan hasil penjualan Objek jaminan tersebut dikembalikan kepada TERGUGAT atau apabila terdapat kekurangan dari jumlah hutang dinyatakan telah dianggap selesai dan lunas;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta), meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|