Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Pmk PRIYO CAHYADI M. JUMALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Pmk
Tanggal Surat Rabu, 07 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PRIYO CAHYADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M. JUMALI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 49.669.757,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat  adalah wanprestasi kepada penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan beserta pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga+Denda) kepada penggugat sebesar Rp.49.669.757,74,- (Empat puluh sembilan juta enam ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh tujuh koma tujuh puluh empat rupiah)

Apabila Tergugat  tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+denda) kepada Penggugat, maka menghukum Tergugat untuk melakukan pengosongan terhadap tanah yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 546 seluas 1.828 M2 yang terletak di Desa Jarin Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan Propinsi Jawa Timur atas nama JUMAALI PAK HERUL yang dijaminkan kepada Penggugat dan jaminan tersebut selanjutnya dilakukan lelang melalui Pengadilan Negeri Pamekasan ;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 546 seluas 1.828 M2 yang terletak di Desa Jarin Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan Propinsi Jawa Timur atas nama JUMAALI PAK HERUL berikut sekaligus tanah dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak