Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2015/PN Pmk ENDANG SURATI, SH., MH. HERLINDA SELVIARNI Alias LINDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2015
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2015/PN Pmk
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1ENDANG SURATI, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERLINDA SELVIARNI Alias LINDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa ia terdakwa HERLINDA SELVIARNI alias LINDA pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat ditoko mahkota milik terdakwa Jl. Trunojoyo No.91 Pamekasan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan tanpa ijin dari Pemerintah daerah telah mengedarkan, menawarkan dan memperdagangkan minuman beralkohol yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bermula pada hari dan tanggal sewbagaimana tersebut diatas saksi RISKANDAR sebagai petugas kepolisian Resort Pamekasan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ditoko Mahkota milik terdakwa Jl. Trunojoyo No.91 Pamekasan seringkali menjual minuman beralkohol dalam bentuk kesatuan kepada pembeli dan menurut masyarakat minuman alkohol tersebut digunakan untuk mabuk-mabuk ;

Selanjutnya saksi bersama-sama dengan team satresnarkoba polres pamekasan yang salah satunya saksi NURUL HIDAYAT menindak lanjuti informasi vdari masyarakat tersebut dengan mendatangi toko Mahkota milik terdakwa Jl. Trunojoyo No.91 Pamekasan, setelah terdakwa diintrogasi secara lisan oleh saksi RISKANDAR ternyata terdakwa mengakui bahwa penjualan minuman beralkohol tersebut tidak mempunyai ijin dari Pemerintah daerah Kabupaten Pamekasan ;

Kemudian saksi RISKANDAR bersama dengan team satresnarkoba polres pamekasan melakukan penggeledahan ditoko tersebut dab berhasil mengamankan minuman keras/minuman beralkohol berupa:

- 7 (tujuh dos anggur merah (isi perdos 12 botol kadar alkohol 14.7 %, 3 (tiga) dos anggur putih (isi perdos 12 botol kadar alkohol 14,7 %, 1 (satu) dos Black Jack (isi perdos 12 Botol) kadar alkohol 4,8 %, 6 (enam) botol anggur merah kadar alkohol 14.7 %, 2 (dua) Black Jack kadar alkohol 4,8 %, 6 (enam) botol topi miring kadar alkohol 19,7 %, 6 (enam) botol anggur merah kadar alkohol 14,7 %

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan No.18 tahun 2001 tentang larangan atas minuman beralkohol dalam wilayah Pamekasan ;

Kedua :

Bahwa ia terdakwa HERLINDA SELVIARNI alias LINDA pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat ditoko mahkota milik terdakwa Jl. Trunojoyo No.91 Pamekasan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan tanpa ijin dari Pemerintah daerah telah mengedarkan, menawarkan dan memperdagangkan minuman beralkohol yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bermula pada hari dan tanggal sewbagaimana tersebut diatas saksi RISKANDAR sebagai petugas kepolisian Resort Pamekasan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ditoko Mahkota milik terdakwa Jl. Trunojoyo No.91 Pamekasan seringkali menjual minuman beralkohol dalam bentuk kesatuan kepada pembeli dan menurut masyarakat minuman alkohol tersebut digunakan untuk mabuk-mabuk ;

Selanjutnya saksi bersama-sama dengan team satresnarkoba polres pamekasan yang salah satunya saksi NURUL HIDAYAT menindak lanjuti informasi vdari masyarakat tersebut dengan mendatangi toko Mahkota milik terdakwa Jl. Trunojoyo No.91 Pamekasan, setelah terdakwa diintrogasi secara lisan oleh saksi RISKANDAR ternyata terdakwa mengakui bahwa penjualan minuman beralkohol tersebut tidak mempunyai ijin dari Pemerintah daerah Kabupaten Pamekasan ;

Kemudian saksi RISKANDAR bersama dengan team satresnarkoba polres pamekasan melakukan penggeledahan ditoko tersebut dab berhasil mengamankan minuman keras/minuman beralkohol berupa:

- 7 (tujuh dos anggur merah (isi perdos 12 botol kadar alkohol 14.7 %, 3 (tiga) dos anggur putih (isi perdos 12 botol kadar alkohol 14,7 %, 1 (satu) dos Black Jack (isi perdos 12 Botol) kadar alkohol 4,8 %, 6 (enam) botol anggur merah kadar alkohol 14.7 %, 2 (dua) Black Jack kadar alkohol 4,8 %, 6 (enam) botol topi miring kadar alkohol 19,7 %, 6 (enam) botol anggur merah kadar alkohol 14,7 %

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan No.18 tahun 2001 tentang larangan atas minuman beralkohol dalam wilayah Pamekasan ;

Pihak Dipublikasikan Ya