Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2023/PN Pmk 1.Suryati
2.Fatimah alias Jatim
1.Subaidi
2.Moch Tahir
3.Gafur
4.R.Ahmad Ramali, S.H atau PPAT Pengganti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2023/PN Pmk
Tanggal Surat Senin, 25 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suryati
2Fatimah alias Jatim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Agung Indra Yasid, S.H.Suryati
2Achmad Agung Indra Yasid, S.H.Fatimah alias Jatim
Tergugat
NoNama
1Subaidi
2Moch Tahir
3Gafur
4R.Ahmad Ramali, S.H atau PPAT Pengganti
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ainor Ridho, SHMoch Tahir
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Pamekasan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan tanah yang tercantum dalam letter C Desa Panglegur, Kohir Nomor 319, Persil 97, Kelas III, luas 1.060 Ha dan batas batas sebagai berikut:

Sebelah utara : berbatasan dengan P.Sukia;

Sebelah Timur : berbatasan dengan Mistina dan Jl. Rantima/Subaidi;

Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah percaton (makam dan Jl. Rantima/Subaidi);

Sebelah Barat : berbatasan dengan Simon H. Mustafa;

adalah Milik Para Penggugat;

  1. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 01109/Desa Panglegur, terbit 28-06-2016, Surat Ukur Nomor 520/Panglegur/2013, tanggal 10-04-2013, Luas 9.778 M2, atas nama Moch Tahir (Tergugat II) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  2. Menyatakan tindakan Tergugat I (Subaidi) yang telah melakukan permohonan  sertifikat dan Tergugat III (Gafur) yang melakukan penjualan  atas Sertipikat Hak Milik Nomor 01109/Desa Panglegur, terbit 28-06-2016, Surat Ukur Nomor 520/Panglegur/2013, tanggal 10-04-2013, Luas 9.778 M2, atas nama Moch Tahir (Tergugat II) semula atas nama Suryati dan Jatim (Para Penggugat), kepada tergugat II (Moch Tahir) dihadapan Notaris/ PPAT (Tergugat III) sampai dengan terjadinya balik nama yang dilakukan oleh Turut Tergugat (Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pamekasan) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  3. Menyatakan perbuatan hukum jual beli sampai dengan balik nama atas Sertipikat Hak Milik Nomor 01109/Desa Panglegur, terbit 28-06-2016, Surat Ukur Nomor 520/Panglegur/2013, tanggal 10-04-2013, Luas 9.778 M2, atas nama Moch Tahir (Tergugat II) semula atas nama Suryati dan Jatim (Para Penggugat), adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Tanah sengketa berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 01109/Desa Panglegur, terbit 28-06-2016, Surat Ukur Nomor 520/Panglegur/2013, tanggal 10-04-2013, Luas 9.778 M2, atas nama Moch Tahir (Tergugat II) semula atas nama Suryati dan Jatim (Para Penggugat);
  5. Menyatakan putusan dalam perkara tersebut bisa dijalan kan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun kasasi (Uit Voorbaar Bij Voorad).;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak