Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2019/PN Pmk MAHMUD Satuan Reskrim Polres Pamekasan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2019/PN Pmk
Tanggal Surat Jumat, 27 Des. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MAHMUD
Termohon
NoNama
1Satuan Reskrim Polres Pamekasan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap beralihnya Tanah Eks TKD/Aset Kelurahan Kolpajung Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan Menjadi SHM ( Sertifikat Hak Milik ) an. MAHMUD, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 3 dan 9 Undang – Undang No. 31 Tahun 1999  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya