Petitum |
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perbuatan TERGUGAT melakukan Perampasan atas objek jaminan (unit mobil Merk Nissan March1.2 4X2 A.T warna hitam warna hitam Nomor polisi M 1022 VM) sebelum Penggugat dinyatakan wanprestasi adalah suatu Perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan Tergugat Menyerahkan objek jaminan milik PENGGUGAT berupa (unit mobil Merk Nissan March1.2 4X2 A.T warna hitam warna hitam Nomor polisi M 1022 VM kepada PENGGUGAT;
- Memerintahkan TERGUGAT melanjutkan perjanjian kredit Pinjaman sesuai dengan Perjanjian atau memerintahkan Penggugat untuk membayar lunas sisa pinjaman terhadap TERGUGAT;
- Membebankan biaya yang timbul atas perkara aquo dibebankan kepada Tergugat.
SUBSIDER
Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan Cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya |