Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Pmk SYA'BANUR RAHMAN PT. Mandiri Utama Finance Pamekasan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Pmk
Tanggal Surat Senin, 13 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYA'BANUR RAHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A.Tajul Arifin, SH.I.,M.H.I., DkkSYA'BANUR RAHMAN
Tergugat
NoNama
1PT. Mandiri Utama Finance Pamekasan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 35.000.000,00
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perbuatan TERGUGAT melakukan Perampasan atas objek jaminan (unit mobil Merk Nissan March1.2 4X2 A.T warna hitam warna hitam Nomor polisi M 1022 VM) sebelum Penggugat dinyatakan wanprestasi adalah suatu Perbuatan melawan hukum;
  3. Memerintahkan Tergugat Menyerahkan objek jaminan milik PENGGUGAT berupa (unit mobil Merk Nissan March1.2 4X2 A.T warna hitam warna hitam Nomor polisi M 1022 VM kepada PENGGUGAT;
  4. Memerintahkan TERGUGAT melanjutkan perjanjian kredit Pinjaman sesuai dengan Perjanjian atau memerintahkan Penggugat untuk membayar lunas sisa pinjaman terhadap TERGUGAT;
  5. Membebankan biaya yang timbul atas perkara aquo dibebankan kepada Tergugat.

SUBSIDER

Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan Cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak