Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Pmk PRIYO CAHYADI RETNO INDRIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Pmk
Tanggal Surat Senin, 26 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PRIYO CAHYADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RETNO INDRIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 115.348.224,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat  adalah wanprestasi kepada penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh tunggakan (Pokok+Bunga+Denda) kepada penggugat sebesar Rp.115.348.224,30,- (Seratus lima belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu dua ratus dua puluh empat rupiah);

Apabila Tergugat  tidak melunasi seluruh tunggakan kreditnya (pokok+bunga+denda) kepada Penggugat, maka menghukum Tergugat untuk melakukan pengosongan terhadap tanah beserta bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2188 seluas 189 M2 yang terletak di Kel.Bugih Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan Propinsi Jawa Timur atas nama RETNO INDRIYATI yang dijaminkan kepada Penggugat dan selanjutnya penggugat akan melakukan lelang eksekusi hak tanggungan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

 

 

  1. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2188 seluas 189 M2 yang terletak di terletak di Kel.Bugih Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan Propinsi Jawa Timur atas nama RETNO INDRIYATI berikut sekaligus tanah dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak