Petitum |
- Bahwa oleh karena perkara aquo di ajukan berdasarkan fakta - fakta hukum dan bukti - bukti yang sempurna, dengan adanya PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang di lakukan Tergugat, maka sesuai dengan pasal 226 HIR, untuk menjamin Putusan Perkara aquo apabila di kabulkan tidak menjadi hampa ( ILLUSOIR ) maka sudah sepatutnya DEMI HUKUM, Mohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini MELETAKAN SITA JAMINAN terhadap semua ( Aset / Harta Benda / Harta Kekayaan) yang di miliki Tergugat, baik barang bergerak atau tidak bergerak antara lain ;
- Mobil CRV dengan Nopol M 155 DY Warna Hitam
- Mobil AVANZA Warna Hitam
- Sebidang Tanah yang terletak di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
- Rumah yang di tempati Tergugat saat ini yang terletak tepatnya di Dusun Genting Timur, RT.001, RW.004, Kel. Barurambat Timur, Kec. Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
- Sepeda Motor NMAX yang di pakai Tergugat yang di ketahui Oleh Para Penggugat dalam kesehariannya.
- Buku Rekening dan Kartu ATM BANK BCA milik Tergugat.
- MOHON PUTUSAN PROVISI
- Bahwa sebelum perkara ini selesai di periksa oleh Majelis Hakim Yang Terhormat dan Mulia, terdapat kekhawatiran Para Penggugat terhadap Tergugat yang berupaya melakukan tindakan - tindakan yang berkaitan Mengalihkan dan atau Menjual semua ( Aset / Harta Benda / Harta Kekayaan) yang di milikinya baik benda bergerak atau
tidak bergerak, baik Sebagian dan atau seluruhnya yang di atas namakan Tergugat, maka sangatlah beralasan menurut hukum agar Yang Mulia Majelis Hakim, yang
memeriksa perkara aquo menjatuhkan Putusan Provisi yang pada pokoknya memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan tindakan dalam bentuk apapun.
- Bahwa dalam hal Tergugat tidak melaksanakan Putusan Provisi ini maka adalah wajar dan sah jika Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa
sebesar Rp. 20.000.000, - ( Dua Puluh Juta Rupiah ) per hari karena abai dan atau Lalai untuk mematuhi Putusan Provisi aquo;
- MOHON DWANGSOM
- Bahwa untuk menjamin Putusan Pengadilan Negeri Pamekasan dapat di laksanakan sebagaimana mestinya, sesuai dengan ketentuan Pasal 606 a. Rv, Para Penggugat mohon agar Tergugat di hukum Membayar Uang Paksa (Dwangsom), untuk setiap harinya apabila Tergugat abai dan atau Lalai untuk mematuhi Diktum Putusan, terhitung sejak Putusan tersebut di bacakan Majelis Hakim sebesar 10.000.000, - ( Sepuluh Juta juta rupiah ) per hari;
Pasal 606 a. Rv
- terhukum tidak mematuhi hukuman tersebut, olehnya harus diserahkan sejumlah
uang yang besarnya ditetapkan dalam putusan hakim dan uang tersebut dinamakan uang paksa”.
Pasal 606 b Rv :
Bila putusan tersebut tidak dipenuhi, maka pihak lawan dari terhukum berwenang untuk melaksanakan putusan terhadap sejumlah uang paksa yang telah ditentukan tanpa terlebih dahulu memperoleh alas hak baru menurut hukum “
Berikut pengertian/ batasan uang paksa menurut para ahli hukum (sebagaimana dikutip dari Buku karangan Lilik Muliyadi, SH. MH. 2001);
Prof. Mr. P.A. Stein, mengemukakan batasan bahwa uang paksa ( sebagai :
Dengan demikian sudah jelas Dwangsom ( Uang Paksa ) dapat di di kabulkan oleh Hakim apabila Tergugat setiap kali atau sewaktu - waktu tidak melaksanakan, tidak mematuhi hukuman yang telah di putuskan Hakim;
- PERMOHONAN PUTUSAN SERTA MERTA
- Bahwa gugatan yang di ajukan Para Penggugat adalah beralasan di dukung bukti yang kuat, maka Para Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo untuk menyatakan putusan atas perkara aquo dapat di
jalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lainnya dari Tergugat ( Uitvoerbaar Bij Vorraad ).
- BIAYA PERKARA
- Bahwa Para Penggugat, mohon kepada Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara ini untuk Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara aquo;
Berdasarkan uraian dalil – dalil tersebut di atas, Para Penggugat mohon kebijaksanaan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan Kelas 1B, Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili perkara ini, memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip hukum, keadilan, kebenaran dan kepatutan agar memberikan amar putusan sebagai berikut ;
DALAM PROVISI
- Mengabulkan seluruh permohonan Provisi PARA PENGGUGAT ;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan – ebagian dalam bentuk apapun, Mengalihkan dan atau Menjual semua ( Aset / Harta Benda / Harta Kekayaan) yang di milikinya baik benda bergerak atau tidak bergerak, baik Sebagian dan atau seluruhnya yang di atas namakan Tergugat.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa sebesar Rp. 20.000.000, - ( Dua Puluh Juta Rupiah ) per hari apabila TERGUGAT Abai atau Lalai untuk mematuhi Putusan Provisi aquo yang dapat di tagih secara dan sekaligus oleh Penggugat ;
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) karena Tidak Mempunyai Hak Menguasai dan atau Memiliki baik ebagian atau seluruhnya Harta Kekayaan berupa Uang Milik NUR YULIA SAFITRI
( Alm.).
- Menyatakan Sah dan Berharga semua Bukti tertulis maupun Bukti Saksi yang di ajukan oleh PARA PENGGUGAT dalam perkara ini ;
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT telah menimbulkan kerugian Materiil dan Immateriil kepada PARA PENGGUGAT ;
- Menghukum dan Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mengganti Kerugian MATERIIL dan atau mengembalikan Uang Milik NUR YULIA SAFITRI ( Alm.), yang Jumlah Keseluruhan Uangnya di Perkirakan Kurang Lebih Rp. 1.700.000.000 ( Satu Milyar Tuju Ratus Juta Rupiah ) yang di berikan secara tunai dan seketika kepada PARA PENGGUGAT ( Selaku Saudara Kandung dan Sebagai Ahli Waris ) dalam jangka waktu paling lambat ( 7 ) tuju hari sejak Putusan ini di bacakan atau apabila TERGUGAT tidak bisa membayar ganti kerugian tersebut, agar Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT menyerahkan semua ( Aset / Harta Benda / Harta Kekayaan) yang di milikinya baik benda bergerak atau tidak bergerak, yang nantinya di balik Nama kepada PARA PENGGUGAT, antara lain ;
- Mobil CRV dengan Nopol M 155 DY Warna Hitam
- Mobil AVANZA Warna Hitam
- Sebidang Tanah yang terletak di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
- Serta Uang Milik NUR YULIA SAFITRI ( Alm.) yang di pinjamkan oleh Tergugat kepada orang lain yang Bernama RABUSAI, tanpa seizin NUR YULIA SAFITRI ( Alm.).
Akan tetapi Jika ( Aset / Harta Benda / Harta Kekayaan) yang di beli dan atau di miliki oleh TERGUGAT sebelum dan setelah terjadinya Transfer Uang dari NUR YULIA SAFITRI ( Alm.) kepada TERGUGAT belum tercukupi dalam mengganti kerugian MATERIIL yang di Perkirakan Kurang Lebih Rp. 1.700.000.000 ( Satu Milyar Tuju Ratus Juta Rupiah ), maka dapat di sertakan pula Seluruh ( Aset / Harta Benda / Harta Kekayaan) yang di miliki TERGUGAT sebelum terjadinya Transfer Uang dari NUR YULIA SAFITRI kepada TERGUGAT antara lain ;
- Rumah yang di tempati Tergugat saat ini yang terletak tepatnya di Dusun Genting Timur, RT.001, RW.004, Kel. Barurambat Timur, Kec. Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
- Sepeda Motor NMAX yang di pakai Tergugat yang di ketahui Oleh Para Penggugat dalam kesehariannya.
Dari Seluruh ( Aset / Harta Benda / Harta Kekayaan) yang di miliki TERGUGAT yang telah di jelaskan di atas agar di serahkan dan di Balik Nama kepada PARA PENGGUGAT selaku Saudara Kandung dan Sebagai Ahli Waris, sepanjang ( Aset / Harta Benda / Harta Kekayaan) tersebut dapat di persamakan dengan Jumlah Uang yang pernah di Transfer NUR YULIA SAFITRI ( Alm.), yang di Perkirakan Kurang Lebih Rp. 1.700.000.000 ( Satu Milyar Tuju Ratus Juta Rupiah ).
- Menghukum dan Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mengganti Kerugian IMMATERIL sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( Dua Milyar Rupiah ), secara tunai dan seketika Kepada PARA PENGGUGAT dalam jangka waktu paling lambat ( 7 ) tuju hari sejak Putusan ini di bacakan, atau apabila TERGUGAT tidak bisa membayar ganti kerugian IMMATERIL tersebut, Mohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT menyerahkan semua ( Aset / Harta Benda / Harta Kekayaan) yang di milikinya kepada PARA PENGGUGAT, baik benda bergerak atau tidak bergerak, yang nantinya di balik Nama kepada PARA PENGGUGAT, antara lain ;
- Rumah yang di tempati Tergugat saat ini yang terletak tepatnya di Dusun Genting Timur, RT.001, RW.004, Kel. Barurambat Timur, Kec. Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
- Sepeda Motor NMAX yang di pakai Tergugat yang di ketahui Oleh Para Penggugat dalam kesehariannya.
Selain dari pada itu Semua ( Aset / Harta Benda / Harta Kekayaan) yang beli oleh Tergugat yang sejatinya di ambilkan dari Uang Milik NUR YULIA SAFITRI ( Alm.) yang selama ini di atas namakan Tergugat antara lain ;
- Mobil CRV dengan Nopol M 155 DY Warna Hitam
- Mobil AVANZA Warna Hitam
- Sebidang Tanah yang terletak di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
- Serta Uang Milik NUR YULIA SAFITRI ( Alm.) yang di pinjamkan oleh Tergugat kepada orang lain yang Bernama RABUSAI, tanpa seizin NUR YULIA SAFITRI ( Alm.).
Dari semua ( Aset / Harta Benda / Harta Kekayaan) yang di miliki TERGUGAT baik yang di beli dan atau di pergunakannya sebelum terjadi dan sesudahnya Transfer Uang dari NUR YULIA SAFITRI ( Alm.) kepada TERGUGAT, segala hal yang telah di jelaskan di atas agar Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan dan membalik Namakan semua ( Aset / Harta Benda / Harta Kekayaan) yang di miliki TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT sepanjang ( Aset / Harta Benda / Harta Kekayaan) tersebut dapat di persamakan dengan jumlah Uang Sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( Dua Milyar rupiah).
- Menyatakan Sah dan Berharga SITA JAMINAN terhadap semua ( Aset / Harta Benda / Harta Kekayaan) yang di miliki Tergugat, baik barang bergerak atau tidak bergerak antara lain ;
- Mobil CRV dengan Nopol M 155 DY Warna Hitam
- Mobil AVANZA Warna Hitam
- Sebidang Tanah yang terletak di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
- Rumah yang di tempati Tergugat saat ini yang terletak tepatnya di Dusun Genting Timur, RT.001, RW.004, Kel. Barurambat Timur, Kec. Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
- Sepeda Motor NMAX yang di pakai Tergugat yang di ketahui Oleh Para Penggugat dalam kesehariannya.
- Buku Rekening dan Kartu ATM BANK BCA milik Tergugat.
- Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PARA PENGGUGAT beserta keluarga PARA PENGGUGAT yang ada di Pamekasan melalui Media Massa / Media Cetak yang ada di Kabupaten Pamekasan selama ( 30 ) tiga puluh hari berturut - turut, maupun melalui Media Online paling lambat ( 7 ) tuju hari sejak Putusan ini di bacakan ;
- Menghukum dan Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membuatkan dan atau memberikan surat pernyataan kepada PARA PENGGUGAT, terkait apa yang di perbuat dan atau di lakukan NUR YULIA SAFITRI ( Alm.) adalah suatu yang Kesalahan,
- holiman, Kekeliruan, Kekhilafan yang di kuatkan dengan ( 2 ) dua orang saksi serta mengetahui dan tertanda tangan Majelis Hakim atau Ketua Majelis Hakim.
- Menghukum TERGUGAT membayar Uang Paksa ( Dwangsom ), untuk setiap harinya apabila TERGUGAT Abai atau Lalai melaksanakan Diktum Putusan terhitung sejak
Putusan di bacakan Majelis Hakim sebesar Rp. 10.000.000, - ( Sepuluh Juta Rupiah ) yang dapat di tagih secara dan sekaligus oleh PENGGUGAT;
- Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT ( Uitvoerbaar Bij Vorraad ) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku ;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan Klas 1B, berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil - adilnya ( ex aequo et bono ). |