Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Sariman atau P. Misradji telah meninggal dunia;
- Menyatakan Penggugat I sampai dengan Penggugat IV adalah orang yang berhak menggantikan kedudukan Sariman P. Misradji sebagai pemilik Tanah Sengketa;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Tanah Sengketa yaitu sebagian dari bidang tanah yang terletak di Kelurahan Kangenan, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, sebagaimana tersebut dalam Buku Letter C Kelurahan Kangenan, Kecamatan Pamekasan dengan Nomor Kohir 1087, persil 84, Kelas I, jenis tanah kering atau darat (disingkat D) seluas + 247 m2 dari luas keseluruhan + 750 m2 atas nama P. Misradji, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- sebelah Utara : tanah P. Misradji ditempati Hana;
- sebelah Timur : tanah P. Misradji dikuasai Misraji (Penggugat);
- sebelah Selatan : tanah P. Misradji ditempati Munirah (Penggugat);
- sebelah Barat: tanah percaton (tanah negara) dan Sekolah TK (pada gambar warna kuning;
- Adalah adalah hak milik almarhum Sariman atau P. Misradji;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik atas tanah Nomor 706, Kelurahan Kangenan, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Asal Hak: Konversi Bekas Yasan, Surat Ukur Tanggal 24-08-1999 No: 13/1999, Luas: 247 m2, Petunjuk: D.I 301: No. 6201995. Bekas Yasan Petok 1081/84/I/D, Surat Keterangan Kepala Desa tgl. 5-12-1999 No. - , Pengumuman Tgl. 26-5-1999 No. 129/1999; Nama Pemegang Hak Niwati, kemudian dihibahkan kepada Mohamad Ali pada tanggal 15-12-1994; Penerbitan Sertifikat tanggal 21-02-2000 adalah tidak sah dan tidak mengikat;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara;
Namun, bilamana Pengadilan Negeri Pamekasan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |