Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
14/Pid.C/2023/PN Pmk EDO DWI SETIAWAN JAKFAR Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 14/Pid.C/2023/PN Pmk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP.43/VIII.RES/1.6/2023/Polres
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1EDO DWI SETIAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAKFAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Zainal Arifin, S.HJAKFAR
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi penganiayaan terhadap pelapor a.n M. ALWI pada hari Kamis, tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB di pertigaan GUGUL Alamat Dsn. Pos Tlanakan, Ds. Tlanakan Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan. Awalnya M. ALWI yang bekerja sebagai ojek, mangkal di sebuah toko di pertigaan gugul, lalu pada saat itu M. ALWI mendapatkan seorang penumpang dan teman ojek  M. ALWI yang bernama JAKFAR tidak terima dikarenakan penumpang tersebut menggunakan jasa ojek milik M. ALWI. Terjadilah cekcok antara M. ALWI dan JAKFAR yang mana JAKFAR menendang pinggang M. ALWI yang mengakibatkan M. ALWI terjatuh dan kaki M. ALWI tertimpa sepeda mator. Sehingga M. ALWI berdiri dan berusaha melawan JAKFAR, selanjutnya terjadi saling pukul antara M. ALWI dan JAKFAR. Lalu ada kesempatan M. ALWI memiting kepala JAKFAR di ketiaknya dan yang mana hal tersebut dijadikan kesempatan oleh JAKFAR untuk menggigit ketiak kiri M. ALWI yang mengakibatkan M. ALWI secara otomatis membanting JAKFAR ke tanah. Dari kejadian tersebut M. ALWI di lerai oleh orang-orang yang ada disana sehingga perkelahian tersebut berhenti.

 

Melanggar pasal :   Penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya