Dakwaan |
---Bahwa pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekira jam 22.09 WIB, pada saat operasi tempat hiburan karaoke tepatnya di tempat hiburan karaoke King Wan's terdapat temuan menyelenggarakan hiburan karaoke pada bulan Ramadhan 1444 H/2023 M meskipun sebelumnya sudah di Segel oleh Satpol PP dan dihimbau tidak menyelenggarakan hiburan karaoke pada Bulan Ramadhan. Selaku pemilik tempat karaoke King Wan's mengakui menerima Penyanyi di Room No. 1 (satu) ada 3 (tiga) penyanyi Laki-laki dan 3 (tiga) penyanyi Perempuan baru bernyanyi sekira 15 (lima belas) menit dengan sewa per-jam fasilitas karaoke Rp. 100.000,- (seratus ribu). Semua penyanyi tersebut tidak ada yang kenal karena membawa dari luar/bawa sendiri. Pihak pemilik karaoke King' Wan's menyelenggarakan hiburan karaoke di Bulan Ramadhan 1444 H/2023 M karena tidak ada penghasilan dan tempat karaoke satu-satunya sumber penghasilan.--- |