Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan 2 (dua) obyek sengketa, yakni: (1).Surat Panggilan Nomor: SPG/34/IV/2023/Satlantas., yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resor Pamekasan Satuan Lalu Lintas tertanggal 20 April 2023 tentang Panggilan Pemeriksaan sebagai TERSANGKAyang ditandatangani oleh Kanit Laka Sat Lantas Polres Pamekasan an. Kepala Satuan Lalu Lintas.; dan (2).Surat Perintah Penahanan Nomor: P/SPHAN/3/IV/2023/LL., yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resor Pamekasan Satuan Lalu Lintas tertanggal 24 April 2023 tentang Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kasat Lantas Polres Pamekasan. Kedua-duanya TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR HUKUM;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara Resor Pamekasan;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; dan
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|