Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa dua bidang tanah:
- Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Pakai No. 44/Desa Laden seluas 999 m2, Surat Ukur No. 306/Laden/2003 tanggal 10 Nopember 2003 terletak di Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Propinsi Jawa Timur dengan batas-batas:
- Sebidang tanah letter C Desa Nomor 5, Kelas Desa II, Desa Laden, tertulis atas nama Percaton Kebayan seluas 1750 m2, No. SPPT PBB. 35.28.050.004.014.0016.0. terletak di Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Propinsi Jawa Timur dengan batas-batas sebagai berikut:
adalah sah milik Desa Laden Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat-I dan Tergugat-II yang telah membangun gedung permanen dua lantai Madrasah Diniyah Nurul Qur’an dengan ukuran fondasi 5 m x 25 m = 125 m2 tanpa alas hak yang sah menurut hukum sebagaimana pengakuan Tergugat-I dan Tergugat-II dalam sidang perkara seperti tertuang pada putusan Nomor: 2/Pdt.G/2023/PN.Pmk tanggal 26 Juni 2023 adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang secara nyata telah menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat/Desa Laden Pamekasan;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Para Tergugat dengan membuat Perjanjian Sewa Menyewa antara Tergugat-I selaku Ketua Yayasan Nurul Qur’an Pamekasan dan Tergugat-II selaku Pembina Yayasan Nurul Qur’an Pamekasan sebagai Penyewa dan Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI sebagai pihak yang menyewakan serta Tergugat-VII yang mengesahkan perbuatan tersebut melalui Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 656 tanggal 23 April 2019 terhadap objek sengketa berupa dua bidang tanah sebagaimana tersebut pada petitum nomor 2 di atas dengan perbuatan: melakukan perjanjian sewa menyewa untuk dipakai sebagai kandang/tempat usaha dan mengesahkan Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 656 tanggal 23 April 2019 dengan jangka waktu 14 (empat belas) tahun sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang secara nyata telah menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat/Desa Laden Pamekasan;
- Menyatakan Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 656 tanggal 23 April 2019 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan dua bidang tanah sebagaimana tersebut pada petitum nomor 2 di atas tersebut kepada Para Penggugat/Desa Laden Pamekasan Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng baik materiil maupun immateriil sebesar Rp1.28.000.000,- (Satu Milyar Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) dengan rincian;
- Kerugian Materiil:
- Kerugian materiil yang diderita oleh Para Penggugat/Desa Laden Pamekasan jika diakumulasi besar sewa setiap tahun Rp2000.000,- (dua juta rupiah) x 14 tahun = Rp28.0000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah);
- Kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);
Jumlah Total Kerugian = Rp1.28.000.000,- (Satu Milyar Dua Puluh
Delapan Juta Rupiah);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2000.000,- (Dua Juta Rupiah) per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa:
- Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Pakai No. 44/Desa Laden seluas 999 m2, Surat Ukur No. 306/Laden/2003 tanggal 10 Nopember 2003 terletak di Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Propinsi Jawa Timur dengan batas-batas:
- Sebidang tanah letter C Desa Nomor 5, Kelas Desa II, Desa Laden, tertulis atas nama Percaton Kebayan seluas 1750 m2, No. SPPT PBB. 35.28.050.004.014.0016.0. terletak di Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Propinsi Jawa Timur dengan batas-batas sebagai berikut:
-
-
- : Tanah Rismawati/H. Buradjak;
-
- Bahwa untuk menjamin agar tanah hak milik Desa Laden Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur tidak dipindah tangankan dan/atau dialihkan kepada pihak lain, maka Para Penggugat memohon agar diletakkan sita jaminan atas dua bidang tanah tersebut, yaitu:
- Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Pakai No. 44/Desa Laden seluas 999 m2, Surat Ukur No. 306/Laden/2003 tanggal 10 Nopember 2003 terletak di Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Propinsi Jawa Timur dengan batas-batas:
-
-
- : Masjid Nurul Qur’an;
-
- Sebidang tanah letter C Desa Nomor 5, Kelas Desa II, Desa Laden, tertulis atas nama Percaton Kebayan seluas 1750 m2, No. SPPT PBB. 35.28.050.004.014.0016.0. terletak di Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Propinsi Jawa Timur dengan batas-batas sebagai berikut:
-
-
- : Tanah Rismawati/H. Buradjak;
Utara : Jalan kampung.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, atau upaya hukum lain dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;
ATAU,
Apabila Majelis Hakim mempunyai pandangan hukum lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |