Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan orang yang bernama NORIYAH, WNI pemegang KTP dengan NIK 3528094108810001, tercatat lahir di Bangkalan tanggal 01 Agustus 1981 bernama NORIYAH dengan orang yang bernama NURIYAH DAIB SURI, WNI Pemegang Paspor Republik Indonesia No E3635829 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan, tercatat Lahir di Bangkalan tanggal 31 Agustus 1980 merupakan Satu Orang Yang Sama, yakni Pemohon dan identitas yang benar dipakai pada saat ini adalah NORIYAH, WNI pemegang KTP dengan NIK 3528094108810001, tercatat lahir di Bangkalan tanggal 01 Agustus 1981;
- Menyatakan penetapan ini khusus digunakan sehubungan dengan keperluan Pemohon dalam rangka pengurusan paspor atas nama NORIYAH untuk di terbitkan paspor baru akibat paspor yang sebelumnya terdapat kekeliruan identitas;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon;
|