Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) Nomor : SK.Sidik/279/XII/Res1.9/2022/satreskrim yang diterbitkan Termohon dinyatakan Batal dan/atau Tidak Sah;
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan Tanda Bukti Lapor pada Polres Pamekasan, Nomor : LP/B/267/V/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN / POLDA JAWATIMUR tertanggal 25 Mei 2022, tentang adanya dugaan Tidak Pidana membuat Surat Palsu, menggunakan Surat Palsu sebagaimana yang dimaksud pasal 263 ayat (1), (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilakukan oleh MIFTAHUL KAMIL;
|