Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2024/PN Pmk YURIKE ADRIANA ARIF, SH 1.BUHARI SUSANTO
2.MOHAMMAD SALIM
3.SULIYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tanpa hak mengambil atau memiliki suatu barang milik orang lain
Nomor Perkara 59/Pid.B/2024/PN Pmk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-54/M.5.18/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YURIKE ADRIANA ARIF, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUHARI SUSANTO[Penahanan]
2MOHAMMAD SALIM[Penahanan]
3SULIYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1A. TAJUL ARIFIN, SHI. MHIBUHARI SUSANTO
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa I BUHARI SUSANTO Bin Alm. SADIK; terdakwa II MOHAMMAD SALIM Bin Alm. MOH. TALI dan terdakwa III SULIYAH Binti MISRAIL  baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, pada hari Jum`at tanggal 09 Oktober 2020 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober 2020 bertempat di Desa Larangan Tokol, Kec. Tlanakan, Kab. Pamekasan atau setidak-tidaknya diwaktu lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan berwenang mengadili, mereka yang melakukan atau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan diatas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak diatasnya adalah orang lain, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------

---------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada tanggal dan bulan lupa pada tahun 2019 ketika terdakwa II Mohammad Salim datang kerumah terdakwa I Buhari meminta terdakwa I Buhari untuk menjualkan tanah yang diakui sebagai milik Suliha (Alm) selanjutnya Mohammad salim mempertemukan Terdakwa I Buhari dengan Suliha (Alm) terkait dengan kebenaran asal usul tanah tersebut setelah diperiksa asal usul tanah tersebut terdakwa I Buhari yakin bahwa tanah tersebut adalah haknya suliha (Alm) sehingga terdakwa I Buhari langsung mencarikan pembeli untuk tanah tersebut dan menawarkan tanah tersebut ke saksi Rudy Darmanto yang berlokasi di Dsn Asem manis II Ds. Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan tepatnya disebelah utara pom bensin Violet larangan tokol dan pada saat menawarkan ke saksi Rudy Darmanto terdakwa I Buahri menjelaskan Asal usul tanah tersebut bahwa tanah tersebut awalnya sudah bersertifikat dengan SHM No. 476 Desa larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan An. Ismail (suami Suliha) namun setelah Ismail meninggal tanah tersebut tiba tiba beralih ke Devitli pada tahun 2013 dengan akta hibah (nomor lupa) yang dibuat oleh PPAT R. Ahmad Ramali SH namun peralihan hak milik tersebut tidak sah karena ada pemalsuan surat yang dilakukan oleh Devitli dan dari penjelasan dari Terdakwa I Buhari dan ditambah kronologis peralihan dalam sertifikat dan putusan vonis hakim terhadap Devitli selanjutnya saksi Rudy Darmanto meminta kepada terdakwa I Buhari untuk bertemu lansgung dengan Suliha (ALm) untuk memastikan fakta tanah tersebut  sehingga terjadi kesepakatan jual beli sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) antara saksi Rudy darmanto dengan Suliha (Alm)   dengan uang muka sebesar Rp. 200.000,000,- (dua ratus juta rupiah) dan sisanya dibayar bertahap hingga lunas kemudian setelah lunas dilakukan penanda tanganan akte jual beli di notaris namun pada saat kesepakatan tersebut dibuat belum muncul sertifikat Hak Milik No. 02559 Desa larangan Tokol An. Suliha sehingga Saksi Rudy darmanto memasrahkan semua kepengurusan sertifikat tersebut kepada Suliha (Alm) untuk merebut kembali hak tanahnya yang sudah disertifikat No SHM 476 an, Devitli dengan semua biaya ditanggung oleh saksi Rudy Darmanto selaku pembeli (biaya tersebut dihitung sebagai pembayaran atas tanah tersebut) dank arena pembayaran dalam jual beli tersebut telah lunas maka dibuatkanlah Akta Jual beli tanah tersebut pada tanggal 03 November 2020 dengan nomor : 298/XI/2020 yang dibuat oleh PPAT Khoirun Nisa, SH dimana hasil dari penjualan tanah tersebut Terdakwa I mendapatkan komisi sebesar Rp. 32.500.000,-( tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang terdakwa I Buhari terima dari Suliha (Alm) dengan disaksikan oleh Terdakwa II Mohammad Salim dan Terdakwa III Suliyah dan pada tanggal 2 November 2020 terdakwa II Mohamamd Salim menerima cek BNI No : CK504102 sebesar Rp. 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah) dari Rudy darmanto dan menerima secara transfer sebesar Rp. 8.320.000,-(delapan ratus juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ke rekening BCA No Rek 1920855691 An. Mohammad Salim dari saksi Rudy darmanto serta pembayaran secara transfer sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ke rekening BNI No rek : 0655673175 An. Suliyah pada tanggal 4 Juli 2019 untuk pembayaran kuasa hukum.

Bahwa perbuatan mereka terdakwa I Buhari, Terdakwa II Mohamamd Salim serta terdakwa III Suliyah membantu Alm Suliha untuk melakukan penjualan ke saksi Rudy darmanto yang nyata nyata dan mengetahui tanah yang terletak di Desa larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan  yang mana sebelumnya sudah diterbikan sertifikat hak milik No. 0476 tahun 1999 atas nama Devitli lokasinya di Jln. Raya Larangan Tokol Desa larangan tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan tepatnya di sebelah utara pom bensin Violet tetap melanjutkan transaksi akta jual beli tanah tersebut pada tanggal 03 November 2020 dengan nomor : 298/XI/2020 yang dibuat oleh PPAT Khoirun Nisa, SH.

Bahwa dengan adanya penerbitan sertifikat Hak Milik No. 02559 Atas nama Suliha dan AJB No : 298/XI/2020 atas Nama Rudy Darmanto yang terletak di Desa Larangan tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan  yang mana sebelumnya sudah diterbikan sertifikat hak milik No. 0476 tahun 1999 atas nama Devitli lokasinya di Jln. Raya Larangan Tokol Desa larangan tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan tepatnya di sebelah utara pom bensin Violet, maka dengan kejadian tersebut diatas saksi korban Devitli mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan melaporkannya ke pihak berwajib.

---------- Perbuatan mereka terdakwa I BUHARI SUSANTO Bin Alm. SADIK; terdakwa II MOHAMMAD SALIM Bin Alm. MOH. TALI dan terdakwa III SULIYAH Binti MISRAIL sebagaimana di atur dan diancam pidana melanggar Pasal 385 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya