Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN Pmk 1.SUHARIYONO, SE. dkk
2.Ir. PRAYITNO
3.ANUGERAH RAHMAN
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN Pmk
Tanggal Surat Selasa, 01 Mar. 2016
Nomor Surat -----
Pemohon
NoNama
1SUHARIYONO, SE. dkk
2Ir. PRAYITNO
3ANUGERAH RAHMAN
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1ENDANG SURATI, SH.MHKepala Kejaksaan Negeri Pamekasan
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan menurut hukum penyidikan yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON I berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-05/O.5.18/Fd.1/01/2015 tanggal 07 Januari 2015 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-227/O.5.18/Fd.1/06/2015 tanggal 01 Juni 2015 adalah melanggar hukum, sehingga oleh karenanya penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON I tersebut tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  1. Menyatakan menurut hukum penyidikan yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON II berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-06/O.5.18/Fd.1/01/2015 tanggal 07 Januari 2015 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-346/O.5.18/Fd.1/09/2015 tanggal 21 Septemer 2015 adalah melanggar hukum, sehingga oleh karenanya penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON II tersebut tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  1. Menyatakan menurut hukum penyidikan yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON III berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-08/O.5.18/Fd.1/01/2015 tanggal 07 Januari 2015 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-226/O.5.18/Fd.1/09/2015 tanggal 01 Juni 2015 adalah melanggar hukum, sehingga oleh karenanya penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON III tersebut tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  1. Menyatakan menurut hukum tindakan TERMOHON melakukan penahanan terhadap PEMOHON I berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 11 Pebruari 2016 Nomor : PRINT-47/O.5.18/Fd.1/02/2016 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya perintah penahanan terhadap PEMOHON I a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  1. Menyatakan menurut hukum tindakan TERMOHON melakukan penahanan terhadap PEMOHON II berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 11 Pebruari 2016 Nomor : PRINT-48/O.5.18/Fd.1/02/2016 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya perintah penahanan terhadap PEMOHON II a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

  1. Menyatakan menurut hukum tindakan TERMOHON melakukan penahanan terhadap PEMOHON III berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 11 Pebruari 2016 Nomor : PRINT-49/O.5.18/Fd.1/02/2016 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya perintah penahanan terhadap PEMOHON III a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  1. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera mencabut Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-05/O.5.18/Fd.1/01/2015 tanggal 07 Januari 2015 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-227/O.5.18/Fd.1/06/2015 tanggal 01 Juni 2015 tentang Penetapan Tersangka atas nama SUHARIYONO,S.E.
  1. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera mencabut Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-06/O.5.18/Fd.1/01/2015 tanggal 07 Januari 2015 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-346/O.5.18/Fd.1/09/2015 tanggal 21 Septemer 2015 tentang Penetapan Tersangka atas nama Ir.H.PRAYITNO.
  1. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera mencabut Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-08/O.5.18/Fd.1/01/2015 tanggal 07 Januari 2015 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-226/O.5.18/Fd.1/09/2015 tanggal 01 Juni 2015 tentang Penetapan Tersangka atas nama ANUGERAH RAHMAN.
  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil PARA PEMOHON sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.1.001.000.000 (satu miliar satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  1. Memulihkan hak-hak PARA PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
  1. Menghukum TERMOHON Praperadilan untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
  • Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya