Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 28 Okt. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
2/Pid.Pra/2021/PN Pmk |
Tanggal Surat |
Kamis, 28 Okt. 2021 |
Nomor Surat |
- |
Pemohon |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kepala Kopilian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kepala Kepolisian Resort Pamekasan |
|
Kuasa Hukum Termohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JOHARI CATUR | Kepala Kopilian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kepala Kepolisian Resort Pamekasan | 2 | AGUS SALAM, SH | Kepala Kopilian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kepala Kepolisian Resort Pamekasan | 3 | AGUS SUGIANTO, SH | Kepala Kopilian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kepala Kepolisian Resort Pamekasan |
|
Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
- Menyatakan penyitaan atas semua Barang Bukti, baik yang bermerekH. S. N maupun merek H.M.S tidak sah, karena itu harus dimusnahkan;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 2 media harian cetak dan elektronik lokal dan 2radio lokal;
- Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |