Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Pmk ABDULLAH Kepala Kopilian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kepala Kepolisian Resort Pamekasan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Pmk
Tanggal Surat Kamis, 28 Okt. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ABDULLAH
Termohon
NoNama
1Kepala Kopilian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kepala Kepolisian Resort Pamekasan
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1JOHARI CATURKepala Kopilian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kepala Kepolisian Resort Pamekasan
2AGUS SALAM, SHKepala Kopilian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kepala Kepolisian Resort Pamekasan
3AGUS SUGIANTO, SHKepala Kopilian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kepala Kepolisian Resort Pamekasan
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  3. Menyatakan penyitaan atas semua Barang Bukti, baik yang bermerekH. S. N maupun merek H.M.S tidak sah, karena itu harus dimusnahkan;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon  dalam sekurang-kurangnya pada 2 media harian cetak dan elektronik lokal dan 2radio lokal;
  5. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya