Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Pmk PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1.MUHAMMAD ALI
2.LISTIYAWATI
3.MARYAMAH
4.YANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Pmk
Tanggal Surat Senin, 16 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD ALI
2LISTIYAWATI
3MARYAMAH
4YANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, II dan III;adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I, II dan III; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.000, (Seratus Lima Puluh  Juta Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 137.500.592, (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah) ditambah bunga sebesar 15.927.841, (Lima Belas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Satu Rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp.0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I, II dan III; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak