Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2020/PN Pmk SUBAIDI Fariqi Noer Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2020/PN Pmk
Tanggal Surat Kamis, 12 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUBAIDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Fariqi Noer
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 22.000.000,00
Petitum

PRIMAIR      :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang-piutang antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan ciderajanji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
  4. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
  5. Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp.7.000.000,- (tujuhjuta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok dan bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah). dan apabila Tergugat tidak membayar hutang pokok dan bunga, maka terhadap jaminan berupa sertifikat Tanah Hak Milik No 52 seluas 740 M2 An. Haji Yono akan di jual dengan perantara Pengadilan Negeri Pamekasan untuk pelunasan hutang Tergugat kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap minggunya sejak dikeluarkannya putusan atas Gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  8. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR  :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak