Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
18/Pid.C/2023/PN Pmk ACHMAD ALBUNSYARY,SH.MH ERNAWATI KURNIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 18/Pid.C/2023/PN Pmk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan LP/B/20/VII/2023/SPKT/Polsek Pamekasan
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ACHMAD ALBUNSYARY,SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERNAWATI KURNIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

ANAILISA KASUS :

  • Bahwa benar pada hari Sabtu tanggl 22 Juli 2023 sekira pukul 16.00 Wib telah terjadi penghinaan ringan di Jl. Ghazali Kel. Jungcangcang Kec/Kab. Pamekasan.

 

  • Bahwa tersangka melakukan perbuatan penghinaan ringan dengan cara mengatakan melalui telepon “KAMU YANG MALING KAMBING”.

 

  • Bahwa Maksud dan tujuan tersangka karena Tersangka merasa sebelumnya AHMAD menyampaikan kepada Tersangka bahwa “ANAK TERSANGKA ITU ANAK HARAM” dan “SUAMI TERSANGKA MALING AYAM”.

 

B.   ANALISA YURIDIS.

Pasal 315 KUHP:

 

Pasal 315 KUHP:

 “     Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat  menista atau menista dengan tulisan, yang dilakukan kepada seseorang baik ditempat umum dngan lisan atau dengan perbuatan, begitupun dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dihukum karena penghinaan ringan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.“

 

Pihak Dipublikasikan Ya