Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Pmk SYAIFUL BAHRI Kepala Kepolisian Resort Pamekasan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Pmk
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SYAIFUL BAHRI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Pamekasan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

MENGADILI : 

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan perkara tindak pidana Pemalsuan Tanda Tangan atau Menggunakan Surat Palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 atau Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polres Pamekasan Satreskrim Unit II adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya