Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HABIBUR RAHMAN pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Raya Nyalaran Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat/keadaan tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Pamekasan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tempat dan waktu sebagaimana tersebut diatas berawal ketika saksi FARHAN MAULANA menghubungi Terdakwa untuk membeli pil “Y” kemudian Terdakwa datang ke rumah saksi FARHAN MAULANA. Selanjutnya saksi FARHAN MAULANA memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa berangkat ke rumah sdr. AGUK di Tanjung Sampang untuk membeli pil “Y” sebanyak 4 (empat) tik yang masing-masing berisi 5 (lima) butir pil “Y” seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sementara sisa uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa membeli bensin dan Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sebagai upah. Selanjutnya saksi FRENDY IRAWAN dan saksi DENY PRAYITNO (selaku anggota Kepolisian Polres Pamekasan) mendapatkan informasi terkait peredaran pil putih berlogo “Y” di wilayah Desa Nyalaran Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan melakukan penyelidikan di wilayah tersebut, saksi FRENDY IRAWAN dan saksi DENY PRAYITNO melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang berada di pinggir jalan Raya Nyalaran Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang berupa 4 (empat) tik kertas grenjeng warna silver yang masing-masing berisi 5 (lima) butir pil putih berlogo “Y” dan uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan pecahan dua lembar uang tunai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No. Lab : 01136/NOF/2024 tanggal 15 Februari 2024 terhadap barang bukti yang diterima yaitu 20 (dua puluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ± 4,623 gram dengan kesimpulan adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |