Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2024/PN Pmk Agus Kurnia Sandy, S.H. HABIBUR RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2024/PN Pmk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-61/M.5.18/Eoh.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Kurnia Sandy, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HABIBUR RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HABIBUR RAHMAN pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Raya Nyalaran Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat/keadaan tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Pamekasan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya