Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 13 Apr. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
7/Pdt.G/2023/PN Pmk |
Tanggal Surat |
Kamis, 13 Apr. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ACHMAD WACHDIN, S.H., M.H dkk | ALI AIDID |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | HASAN | 2 | NOTARIS R. AHMAD RAMALI, SH | 3 | Pejabat Pembuat Akta Tanah ANDRI ISKANDAR, S.H., M.Kn. | 4 | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PAMEKASAN | 5 | Kepala Kepolisian Sektor Pamekasan | 6 | RAMZI | 7 | FAIZAH HADDAD |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RIKZA TEGUH DWIMIRZA, S.H., M.H DKK | HASAN | 2 | RIKZA TEGUH DWIMIRZA, S.H., M.H DKK | RAMZI | 3 | RIKZA TEGUH DWIMIRZA, S.H., M.H DKK | FAIZAH HADDAD |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan atau mengabulkan Gugatan-penggugat (Perbuatan Melanggar-hukum) seluruhnya.----
- Menyatakan Tergugat-1 terbukti bersalah melakukan perbuatan melanggar-hukum kepada Penggugat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal-1365 KUHPerdata.----------------------------------------------
- Menghukum Tergugat-1 membayarkan sejumlah-uang kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000. (satu milyar rupiah) secara tunai atau cash ; sebagai biaya ganti-rugi atas kerugian Penggugat.----------
Dan atau ;
Namun apabila Tergugat-1 tidak-mampu atau tidak-mau membayar-uang ganti-rugi ; akibat kerugian-materiel Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ; maka obyek-rumah yang terletak di- jalan Dirgahayu No. 132-B (Bugih) Kabupaten Pamekasan dapat dijual dan dilelang melalui kantor-lelang atau pejabat-lelang KPKNL Kabupaten-pamekasan ; sedangkan uang hasil penjualan diserahkan atau diberikan pada Penggugat ; namun apabila terdapat kelebihan sisa-hasil penjualan atas lelangnya tersebut diserahkan atau dikembalikan kepada Tergugat-1 setelah dipotong biaya atas lelang aquo.---
- Menyatakan absah dan berharga terhadap obyek sita-jaminan (conservatoir-beslag) ; terhadap obyek bangunan-rumah yang terletak di- jalan Dirgahayu No. 132-B (Bugih) Kabupaten Pamekasan berikut-pula terhadap Sertipikat Hak Milik No.- : 2936 atas-nama ALI AIDID (Penggugat).----------------------------
- Menyatakan Tergugat-2 terbukti bersalah melakukan perbuatan melanggar-hukum kepada Penggugat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal-1365 KUHPerdata.----------------------------------------------
- Menyatakan Akta-notaris (tergugat-2) No.-: 45 - 09 September 2020 tentang Perjanjian Jualbeli antara Penggugat (tergugat-7) dengan Tergugat-1 berikut-pula dokumen yang ada dan melekat di dalamnya ; batal demi hukum (tidak-absah) ; sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.-----------------
- Menyatakan Tergugat-6 terbukti bersalah melakukan perbuatan melanggar-hukum kepada Penggugat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal-1365 KUHPerdata.----------------------------------------------
- Menghukum Tergugat-6 membayar sejumlah-uang kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000. (lima ratus juta rupiah) secara tunai atau cash ; sebagai biaya ganti-rugi atas kerugian Penggugat.-------------
- Memerintahkan kepada Tergugat-6 supaya menghentikan semua kegiatan dan aktifitas pembangunan-rumah diatas obyek-sengketa aquo.-------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat-6 untuk membangun-kembali bangunan-rumah (obyek-sengketa) aquo ; yang sudah dibongkarnya supaya dikembalikan kepada bangunan-rumah asalnya ; sesuai Keputusan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Nomor : 640/290/432.412/2016 Tentang IMB (Penggugat).-----------------
- Memerintahkan kepada Tergugat-4 supaya tidak-mengalihkan dan tidak-pula memproses balik-nama Sertipikat Hak Milik No.- : 2936 atas-nama ALI AIDID (Penggugat) menjadi atas-nama orang-lain.-------
- Memerintahkan kepada Tergugat-1 dan atau para-Tergugat atau Tergugat-3 dan atau siapa-pun yang memegang dan menguasai Sertipikat Hak Milik No.- : 2936 atas-nama ALI AIDID (Penggugat) ; supaya mengembalikan / menyerahkan dokumen-asli Sertipikat-SHM tersebut diatas kepada Penggugat.-----
- Memerintahkan kepada Tergugat-3 supaya tidak melakukan tindakan perbuatan-hukum dalam bentuk apapun atas pembuatan dan atau penanda-tanganan Akta-PPAT obyek-sengketa (Sertipikat Hak Milik No.: 2936 atas-nama ALI AIDID) antara Tergugat-1 dengan pihak-lain tanpa persetujuan Penggugat.---
Atau ; Apabila judex-factie menghendaki untuk berpendapat lain ; mohon putusan yang adil.--------------- |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |