Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah wanprestasi kepada penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggak:an beserta pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga+Denda) kepada. penggugat sebesar:
- Tunggakan pokok : Rp 24.028.654,-
- Tunggakan bunga : Rp 3.412.574,
- Tunggak:an : Rp 27.441.228,
- (Dua puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah)
- Denda/ penalty : Rp 2.744.122,-
- Total Kewajiban : Rp 30. 185.350,-
- (Tiga puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah)
- Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+denda) kepada Penggugat, maka menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan pengosongan terhadap rumah yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak: Milik (SHM) No. 575 seluas 388 M2 yang terletak di Desa Jarin Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan Propinsi Jawa Timur atas nama SUNARMI yang dijaminkan kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam SertipikatHak Milik (SHM) No. 575 seluas 388 M2 yang terletak di Desa Jarin Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan Propinsi Jawa Timur atas nama SUNARMI berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya. |