Dakwaan |
KESATU :
----------- Bahwa ia terdakwa 1. SIFUL berasama sama dengan terdakwa 2. MUSLIMAH dan terdakwa 3. SLAMIN, mereka yang melakukan pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira jam 16.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di barat rumah terdakwa Dusun Sumber Wangi 1 Desa Bandaran Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan atau setidak-setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan “Dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika kekerasan mengakibatkan luka berat “ adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ;----
- Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi DESI LUSIANA pergi kehalaman belakang rumahnya, kemudian terdakwa 2. MUSLIMAH sedang membuang sampah dibelakang rumah saksi Ruhatus Solehah, dengan adanya hal tersebut lalu saksi DESI LUSIANA menegur terdakwa 2. MUSLIMAH dengan mengatakan “tidak usah sapu kalau masih mau dibuang ke situ sampahnya, jadi saya ini hanya dijadikan pembantu sama kamu di suruh buang sampah terus”, lalu terdakwa 2. MUSLIMAH menjawab “ngapain saya pakai pembantu lagi pula saya bukan orang kaya”, kemudian terdakwa 1. SIPOL datang dengan mengatakan “kenapa ? tanahnya kamu” kemudian terjadilah cekcok mulut, lalu datang saksi RUHATUS SHOLEHAH orang tua dari saksi DESI LUSIANA dan menanyakan perihal terjadinya cekcok mulut kepada saksi DESI LUSIANA dan memberitahu bahwa terdakwa 2. MUSLIMAH sering membuang sampah kotoran burung dan yang membersihkan adalah saksi DESI LUSIANA , selanjutnya, saksi RUHATUS SHOLEHAH lansung menegur terdakwa 2. MUSLIMAH dengan mengatakan “ coba kalau menyapu jangan di buang ke situ, menyapu pas buang ke tempatnya” dengan adanya teguran perihal tersebut, lalu terdakwa 1. SIPOL lansung mengambil balok kayu untuk di pukulkan kepada saksi RUHATUS SHOLEHAH mengenai bagian kepala, kemudian disusul terdakwa 3. SLAMIN datang lansung memukul saksi RUHATUS SHOLEHAH dengan tangan kosong dan terdakwa 2. MUSLIMAH memukul korban RUHATUS SHOLEHAH dengan sapu-sapu mengenai lengan kiri dan lengan kanan, saksi DESI LUSIANA mencoba untuk melerai pengroyokan tersebut akan tetapi saksi DESI LUSIANA di Tarik rambutnya oleh terdakwa 1. SIPOL dan pukul di bagian wajah dengan adanya kejadian tersebut saksi DESI LUSIANA mengalami luka pada bagian wajah sedangkan saksi RUHATUS SHOLEHAH mengalami luka pada bagian dahi kanan, lengan tangan kanan mengalami luka cakaran, lebam dan sampai saat ini RUHATUS SHOLEHAH mengalami cacat permanen yaitu lumpuh pada bagian gerak tubuh sebelah kanan.
- Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa sehingga saksi korban RUHATUS SHOLEHAH, sesuai dalam Visum et Repertum Nomor : 385/22/432.302/XII/2023 tanggal 01 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RADEN BUDI SANTOSO, RSUD dr H. SLAMET MARTODIRDJO Kab. Pamekasan, dengan hasilkan pemeriksaan :
Kesadaran : Penurunan kesadaran
Kepala dan leher : Bengkak daerah dahi kanan ukuran ± 5 x 5cm, luka lecet daerah pipi kiri ukuran ± 1
cm
Dada dan Punggung: Tidak didapatkan kelainan
Perut dan Pinggang : Tidak didapatkan kelainan
Anggota Gerak Atas: Kemirahan daerah lengan kiri atas ukuran ± 2 cm dan ± 3 cm
Dan Bawah Luka lecet dan kemirahan daerah lengan kanan atas ukuran ± 10 cm
KESIMPULAN
- (Sedapat-dapatnya tanpa istilah keahlian)
- C O R (Cedera Otak Ringan)
- Luka lecet, kemerahan
Kerusakan tersebut diatas disebabakanoleh persentuhan dengan benda tumpul.
------ Perbuatan mereka terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP.
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa 1. SIFUL berasama sama dengan terdakwa 2. MUSLIMAH dan terdakwa 3. SLAMIN, mereka yang melakukan pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira jam 16.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di barat rumah terdakwa Dusun Sumber Wangi 1 Desa Bandaran Kec. Tlanakan atau setidak-setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, “ yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan , dengan sengaja melakukan Penganiayaan atau merusak kesehatan yang mengakibatkan luka berat “ adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ;-
- Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi DESI LUSIANA pergi kehalaman belakang rumahnya, kemudian terdakwa 2. MUSLIMAH sedang membuang sampah dibelakang rumah saksi Ruhatus Solehah, dengan adanya hal tersebut lalu saksi DESI LUSIANA menegur terdakwa 2. MUSLIMAH dengan mengatakan “tidak usah sapu kalau masih mau dibuang ke situ sampahnya, jadi saya ini hanya dijadikan pembantu sama kamu di suruh buang sampah terus”, lalu terdakwa 2. MUSLIMAH menjawab “ngapain saya pakai pembantu lagi pula saya bukan orang kaya”, kemudian terdakwa 1. SIPOL datang dengan mengatakan “kenapa ? tanahnya kamu” kemudian terjadilah cekcok mulut, lalu datang saksi RUHATUS SHOLEHAH orang tua dari saksi DESI LUSIANA dan menanyakan perihal terjadinya cekcok mulut kepada saksi DESI LUSIANA dan memberitahu bahwa terdakwa 2. MUSLIMAH sering membuang sampah kotoran burung dan yang membersihkan adalah saksi DESI LUSIANA , selanjutnya, saksi RUHATUS SHOLEHAH lansung menegur terdakwa 2. MUSLIMAH dengan mengatakan “ coba kalau menyapu jangan di buang ke situ, menyapu pas buang ke tempatnya” dengan adanya teguran perihal tersebut, lalu terdakwa 1. SIPOL lansung mengambil balok kayu untuk di pukulkan kepada saksi RUHATUS SHOLEHAH mengenai bagian kepala, kemudian disusul terdakwa 3. SLAMIN datang lansung memukul saksi RUHATUS SHOLEHAH dengan tangan kosong dan terdakwa 2. MUSLIMAH memukul korban RUHATUS SHOLEHAH dengan sapu-sapu mengenai lengan kiri dan lengan kanan, saksi DESI LUSIANA mencoba untuk melerai pengroyokan tersebut akan tetapi saksi DESI LUSIANA di Tarik rambutnya oleh terdakwa 1. SIPOL dan pukul di bagian wajah dengan adanya kejadian tersebut saksi DESI LUSIANA mengalami luka pada bagian wajah sedangkan saksi RUHATUS SHOLEHAH mengalami luka pada bagian dahi kanan, lengan tangan kanan mengalami luka cakaran, lebam dan sampai saat ini RUHATUS SHOLEHAH mengalami cacat permanen yaitu lumpuh pada bagian gerak tubuh sebelah kanan.
- Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa sehingga saksi korban RUHATUS SHOLEHAH, sesuai dalam Visum et Repertum Nomor : 385/22/432.302/XII/2023 tanggal 01 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RADEN BUDI SANTOSO, RSUD dr H. SLAMET MARTODIRDJO Kab. Pamekasan, dengan hasilkan pemeriksaan :
Kesadaran : Penurunan kesadaran
Kepala dan leher : Bengkak daerah dahi kanan ukuran ± 5 x 5cm, luka lecet daerah pipi kiri ukuran ± 1
cm
Dada dan Punggung: Tidak didapatkan kelainan
Perut dan Pinggang : Tidak didapatkan kelainan
Anggota Gerak Atas: Kemirahan daerah lengan kiri atas ukuran ± 2 cm dan ± 3 cm
Dan Bawah Luka lecet dan kemirahan daerah lengan kanan atas ukuran ± 10 cm
KESIMPULAN
- (Sedapat-dapatnya tanpa istilah keahlian)
- C O R (Cedera Otak Ringan)
- Luka lecet, kemerahan
Kerusakan tersebut diatas disebabakanoleh persentuhan dengan benda tumpul.
------- Perbuatan mereka terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA:
Bahwa ia terdakwa 1. SIFUL berasama sama dengan terdakwa 2. MUSLIMAH dan terdakwa 3. SLAMIN, mereka yang melakukan pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira jam 16.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di barat rumah terdakwa Dusun Sumber Wangi 1 Desa Bandaran Kec. Tlanakan atau setidak-setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, “ yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan , dengan sengaja melakukan Penganiayaan atau merusak kesehatan yang mengakibatkan luka “ adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ;-
- Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi DESI LUSIANA pergi kehalaman belakang rumahnya, kemudian terdakwa 2. MUSLIMAH sedang membuang sampah dibelakang rumah saksi Ruhatus Solehah, dengan adanya hal tersebut lalu saksi DESI LUSIANA menegur terdakwa 2. MUSLIMAH dengan mengatakan “tidak usah sapu kalau masih mau dibuang ke situ sampahnya, jadi saya ini hanya dijadikan pembantu sama kamu di suruh buang sampah terus”, lalu terdakwa 2. MUSLIMAH menjawab “ngapain saya pakai pembantu lagi pula saya bukan orang kaya”, kemudian terdakwa 1. SIPOL datang dengan mengatakan “kenapa ? tanahnya kamu” kemudian terjadilah cekcok mulut, lalu datang saksi RUHATUS SHOLEHAH orang tua dari saksi DESI LUSIANA dan menanyakan perihal terjadinya cekcok mulut kepada saksi DESI LUSIANA dan memberitahu bahwa terdakwa 2. MUSLIMAH sering membuang sampah kotoran burung dan yang membersihkan adalah saksi DESI LUSIANA , selanjutnya, saksi RUHATUS SHOLEHAH lansung menegur terdakwa 2. MUSLIMAH dengan mengatakan “ coba kalau menyapu jangan di buang ke situ, menyapu pas buang ke tempatnya” dengan adanya teguran perihal tersebut, lalu terdakwa 1. SIPOL lansung mengambil balok kayu untuk di pukulkan kepada saksi RUHATUS SHOLEHAH mengenai bagian kepala, kemudian disusul terdakwa 3. SLAMIN datang lansung memukul saksi RUHATUS SHOLEHAH dengan tangan kosong dan terdakwa 2. MUSLIMAH memukul korban RUHATUS SHOLEHAH dengan sapu-sapu mengenai lengan kiri dan lengan kanan, saksi DESI LUSIANA mencoba untuk melerai pengroyokan tersebut akan tetapi saksi DESI LUSIANA di Tarik rambutnya oleh terdakwa 1. SIPOL dan pukul di bagian wajah dengan adanya kejadian tersebut saksi DESI LUSIANA mengalami luka pada bagian wajah sedangkan saksi RUHATUS SHOLEHAH mengalami luka pada bagian dahi kanan, lengan tangan kanan mengalami luka cakaran, lebam dan sampai saat ini RUHATUS SHOLEHAH mengalami cacat permanen yaitu lumpuh pada bagian gerak tubuh sebelah kanan.
- Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa sehingga saksi korban RUHATUS SHOLEHAH, sesuai dalam Visum et Repertum Nomor : 385/22/432.302/XII/2023 tanggal 01 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RADEN BUDI SANTOSO, RSUD dr H. SLAMET MARTODIRDJO Kab. Pamekasan, dengan hasilkan pemeriksaan :
Kesadaran : Penurunan kesadaran
Kepala dan leher : Bengkak daerah dahi kanan ukuran ± 5 x 5cm, luka lecet daerah pipi kiri ukuran ± 1
cm
Dada dan Punggung: Tidak didapatkan kelainan
Perut dan Pinggang : Tidak didapatkan kelainan
Anggota Gerak Atas: Kemirahan daerah lengan kiri atas ukuran ± 2 cm dan ± 3 cm
Dan Bawah Luka lecet dan kemirahan daerah lengan kanan atas ukuran ± 10 cm
KESIMPULAN
- (Sedapat-dapatnya tanpa istilah keahlian)
- C O R (Cedera Otak Ringan)
- Luka lecet, kemerahan
Kerusakan tersebut diatas disebabakanoleh persentuhan dengan benda tumpul.
------- Perbuatan mereka terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. |