Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II (Debitur sebagai Tergugat) adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan II (Debitur sebagai Tergugat) untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 199.183.293 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar ditambah bunga sebesar Rp. 185.745.576 (Seratus Delapan puluh Lima Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah, selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II (Debitur sebagai Tergugat) dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas;
- ……………
- ……………
- ……………
- Meletakkan Sita Ekseskusi diatas aset milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT III SHM No. 241 an Sumarto melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan berkenan mengabulkannya.
|