Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan orang yang bernama ZAINURI, WNI pemegang KTP dengan NIK 3528120708010001, tercatat lahir di Pamekasan tanggal 16 September 2004 bernama ZAINURI dengan orang yang bernama ZAINURI, WNI Pemegang Paspor Republik Indonesia No A7017385 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan, tercatat Lahir di Pamekasan tanggal 16 September 2001 merupakan Satu Orang Yang Sama, yakni Pemohon dan identitas yang benar dipakai pada saat ini adalah ZAINURI, WNI pemegang KTP dengan NIK 3528120708010001, tercatat lahir di Pamekasan tanggal 16 September 2004;
- Menyatakan penetapan ini khusus digunakan sehubungan dengan keperluan Pemohon dalam rangka pengurusan paspor atas nama ZAINURI untuk di terbitkan paspor baru akibat paspor yang sebelumnya terdapat kekeliruan identitas;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon;
|