Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2019/PN Pmk SITTI AISA ELIS JUNAIDI Alias Bu Dokter Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2019/PN Pmk
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITTI AISA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AINOR RIDHO, SHSITTI AISA
Tergugat
NoNama
1ELIS JUNAIDI Alias Bu Dokter
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk secara tunai dan seketika untuk membayar uang arisan yang belum dibayar sejak bulan Juli sampai September 2019 sebesar Rp. 146.405.000,- (seratus empat puluh enam juta empat ratus lima ribu rupiah)
  3. Menyatakan secara hukum bahwa dengan tidak dibayarkannya uang Arisan oleh TERGUGAT dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan “WANPRESTASI / INGKAR JANJI”;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan dan/atau diletakkan Pengadilan Negeri Pamekasan, cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini atas harta kekayaan TERGUGAT untuk dijadikan sebagai jaminan atas perkara ini yang akan diuraikan lebih lanjut:
  5. Menghukum TERGUGAT untuk secara tunai dan seketika untuk membayar kerugian materiil dan Immateriil yang diderita Penggugat Bahwa, untuk secara tunai dan seketika membayar kerugian materiil dan Immateriil yang diderita Penggugat sehubungan dengan pengajuan perkara ini melalui proses hukum (gugatan perdata) ke Pengadilan Negeri Pamekasan secara keseluruhan sebesar Rp.1.200.000.000,-(satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut;
    • Kerugian Materiil:
    • Berupa biaya yang telah dan yang akan dikeluarkan Penggugat untuk mengurus persoalan ini berupa biaya pengacara dalam tahap negosiasi, biaya transportasi dan akomodasi selama mengurus perkara ini di Pengadilan hingga pelaksanaan eksekusi putusan perkara ini bila berkekuatan hukum tetap, secara keseluruhan ditaksir sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah).
    • Kerugian Immateriil: 1.000.000.000,_ (satu milyard rupiah)
  6. Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapapun juga untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini;
  7. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau Verzet dari Tergugat (Uit Voerbaar bij Vooraad);
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak