Benar bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 sekira pukul 05.00 wib di pinggir jalan tepatnya di Bundaran asem manis Ds. Buddagan Kec. Pademawu Kab. Pamekasan telah terjadi penganiayaan yang di alami oleh Korban ( WELLY ANSORI) yang dilakukan oleh Terlapor ( AGUS SALAM), Penganiayaan itu di lakukan oleh Terlapor dengan cara tangan kiri memegang krah baju Korban sedangkan tangan kanannya memegang sandal selop yang di pukulkan kearah Korban sebanyak 4 (Empat) kali hingga mengenai bagian kepala sebelah kiri Korban. Penganiayaan tersebut di picu karena Terlapor menuduh Korban kalau mengendarai mobil sering ngebut dan geber-geber. Akibat penganiayaan tersebut korban mengaku sakit di bagian kepala sebelah kiri. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Pademawu.
Tersangka melanggar Pasal 352 ayat (1) KUHP. |