Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.Bth/2020/PN Pmk | Nanang Kosim | Hanafi | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Sep. 2020 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.Bth/2020/PN Pmk | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Sep. 2020 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan yang jujur; 2. Menyatakan Karmo b. P. Karmo telah meninggal dunia; 3. Menyatakan Pelawan Eksekusi berhak mempertahankan harta milik Karmo b. P. Karmo; 4. Menyatakan Sebidang Tanah yang tersebut dalam Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia dengan Nomor Buku Pendaftaran Huruf C: 1005, atas nama Karmo b. P. Karmo Desa Dempo Timur, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan dan Nomor Persil 35b, kelas III, tanah darat, luas + 1.150 m2 terletak Dusun Mojang, Desa Dempo Timur, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Jalan Kabupaten; - Sebelah Timur : tanah Samsul Arifin; - Sebelah Selatan : tanah P. Sakoer; - Sebelah Barat : Jalan Raya; Adalah tanah milik kakek Pelawan Eksekusi yang bernama Karmo b. P. Karmo; 5. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Surat Berita Acara Konstatering (Pencocokan) beserta Penetapan Pengadilan Nomor: 2/eks/2019/PN.Pmk, Nomor: 2/Pen.Pdt/Constatering/2019/PN.Pmk, terhadap Perkara Nomor: 05/Pdt.G/2017/PN.Pmk , Nomor: 669/PDT/2017/PT.Sby dan Nomor: 2409 K/PDT/2018yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 tersebut; 6. Menghukum Terlawan Pemohon Eksekusi membayar biaya perkara; Namun, bilamana Pengadilan Negeri Pamekasan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |