Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Bth/2020/PN Pmk Nanang Kosim Hanafi Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 10/Pdt.Bth/2020/PN Pmk
Tanggal Surat Rabu, 09 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nanang Kosim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERFAN YULIANTO,SHNanang Kosim
2Dr. Achmad Rifai, S.H., M.Hum.Nanang Kosim
Tergugat
NoNama
1Hanafi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Marsuto Alfianto, S.H., C.A., M.H., DkkHanafi
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.       Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan yang jujur; 

2.       Menyatakan Karmo b. P. Karmo telah meninggal dunia;

3. Menyatakan Pelawan Eksekusi berhak mempertahankan harta milik Karmo b. P. Karmo;

4. Menyatakan Sebidang Tanah  yang tersebut dalam Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia dengan Nomor Buku Pendaftaran Huruf C: 1005, atas nama Karmo b. P. Karmo  Desa Dempo Timur, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan dan Nomor Persil 35b, kelas III, tanah darat, luas + 1.150 m2 terletak  Dusun Mojang, Desa Dempo Timur, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, dengan batas-batas:

    - Sebelah Utara             : Jalan Kabupaten;

    - Sebelah Timur            : tanah Samsul Arifin;

    - Sebelah Selatan          : tanah P. Sakoer;

    - Sebelah Barat             : Jalan Raya;

    Adalah tanah milik kakek Pelawan Eksekusi yang bernama Karmo b. P. Karmo;

5. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Surat Berita Acara Konstatering (Pencocokan) beserta Penetapan Pengadilan Nomor: 2/eks/2019/PN.Pmk, Nomor: 2/Pen.Pdt/Constatering/2019/PN.Pmk, terhadap Perkara Nomor: 05/Pdt.G/2017/PN.Pmk , Nomor: 669/PDT/2017/PT.Sby dan Nomor: 2409 K/PDT/2018yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 tersebut;

6. Menghukum Terlawan Pemohon Eksekusi membayar biaya perkara;

Namun, bilamana Pengadilan Negeri Pamekasan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak