Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2022/PN Pmk SAMLI Kepala Kepollisian Resort Pamekasan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2022/PN Pmk
Tanggal Surat Selasa, 20 Des. 2022
Nomor Surat 104/S.Pra/XIII/2022
Pemohon
NoNama
1SAMLI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepollisian Resort Pamekasan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan tindakan pemeriksaan penyidikan yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon dalam berita acara pemeriksaan dalam kedudukan dan kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke 1 subs 338 KUHP pada hari rabu tanggal 23 November 2022 adalah sewenang-wenang dan atau tidak sah menurut hukum
  3. Menyatakan tindakan pemeriksaan penyidikan yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon dalam berita acara pemeriksaan dalam kedudukan dan kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke 1 subs 338 KUHP pada hari rabu tanggal 14 Desember 2022 adalah sewenang-wenang dan atau tidak sah menurut hukum.
  4. Menyatakan bahwa tindakan pemeriksaan penyidikan terhadap pemohon baik dalam kedudukan dan kapasitasnya sebagai saksi (tanggal 23 November 2022) dan dalam kedudukan dan kapasitasnya sebagai tersangka (tanggal 14 Desember 2022) seperti ter sebut no 2 dan 3 diatas adalah sewenang-wenang dan atau telah melanggar ketentuan pasal 112 ayat (1) dan (2) Jo 114 KUHAP.
  5. Memerintahkan/ menghukum termohon untuk membebaskan pemohon dari sangkaan tuduhan apapun dalam kasus tidak pidana menyuruh melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke 1 subs 338 KUHP.
  6. Memeritahkan/ menghukum termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dalam kasus tidak pidana menyuruh melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke 1 subs 338 KUHP.
  7. Membebankan biaya perkara terhadap termoho
Pihak Dipublikasikan Ya