Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2019 di dalam took Alfa Mart, jalan Raya Panglegur, Kec. Tlanakan, Kab. Pamekasan telah terjadi pencurian barang berupa : 6 (enam) buah susu kaleng merk Fresian Flag bendera yang dilaklukan oleh pelaku MOLYONO, alamat Dusun Karang Dalam Desa Pademawu Barat, Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan, pelaku tersebut mengambil batrang dengan cara awalnya berpura-pura membeli barang didalam took Alfa Mart tersebut, melihat karyawan lengah kemudian pelaku mengambil barang berupa susu yang diletakkan diatas rak barang, kemudian oleh pelaku diambil dan dimasukkan kedalam tas yang dibawanya kemudian pelaku langsung keluar dalam toko tanpa melalui kasir kemudian karyawan bernama MUSTAKIM merasa curiga dengan pelaku akhirnya pelaku diamankan dan membuka tasnya yang didalamnya berisikan 6 (enam) kaleng susu merk Fresian Flag bendera, atas kejadian tersebut dari pihak Alfa Mart mengalami kerugian sebesar Rp. 60.000.(enam puluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tlanakan Pamekasan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut :
Melanggar Pasal 364 KUHP ; |