Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Pmk PRIYO CAHYADI SISWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Pmk
Tanggal Surat Jumat, 07 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PRIYO CAHYADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SISWANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 148.680.917,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat  adalah wanprestasi kepada penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan beserta pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga+Denda) kepada penggugat sebesar Rp.  148.680.917,81,- (Seratus empat puluh delapan juta enam ratus delapan puluh ribu sembilan ratus tujuh belas koma delapan puluh satu rupiah );

Apabila Tergugat  tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+denda) kepada Penggugat, maka menghukum Tergugat untuk melakukan pengosongan terhadap tanah beserta bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00936 seluas 918 M2 yang terletak di Desa Duko Timur Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan Propinsi Jawa Timur atas nama SISWANTO yang dijaminkan kepada Penggugat dan jaminan tersebut selanjutnya akan dilakukan lelang melalui Pengadilan Negeri Pamekasan ;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00936 seluas 918 M2 yang terletak di Desa Duko Timur Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan Propinsi Jawa Timur atas nama SISWANTO berikut sekaligus tanah dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak