Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, II dan III;adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, II dan III; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.000, (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 137.500.592, (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah) ditambah bunga sebesar 15.927.841, (Lima Belas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Satu Rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp.0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I, II dan III; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|