Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Pmk KHAIRUL ANAM MOHAMMAD ISHAG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Pmk
Tanggal Surat Selasa, 25 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KHAIRUL ANAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIKZA TEGUH DWI MARZA, S.H.KHAIRUL ANAM
Tergugat
NoNama
1MOHAMMAD ISHAG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 48.400.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Seluruhnya;
  2. Menyatakan sah hubungan hukum antara PENGGUGAT dnegan TERGUGAT yang didasarkan pada hubungan perjanjian secara lisan;
  3. Memberimenyatakan sah secara hukum Perjanjian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdatajo Pasal 1457 KUHPerdata;
  4. Menyatakan TERGUGAT yang tidak memnuhi atau lalai melaksanakan kewajibannya terhadap perjanjian lisan PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah merupakan perbuataningkar janji sebagaimana diatur dalam pasal 1243 KUHPerdata;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk memenuhi atau melaksanakn kewajiban sebagaimana perjanjian lisan yakni jual beli,;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar pembelian Beras dari PENGGUGAT sebesar Rp. 40.000.000,-( empat puluh juta rupiah) dengan rincian :
  1. Pembelian tgl 24 Juli 2021 adalah 2000 kg X Rp. 8.000 = Rp. 16. 000.000,- (enam belas juta Rupiah);
  2. Pembelian beras kedua Tgl 25 Juli 2021 adalah 2000 kg X Rp. 8.000 = Rp. 16. 000.000,- (enam belas juta Rupiah);
  3. Pembelian beras Ketiga 9 Agustus 2021 adalah 1000 kg X Rp. 8.000 = Rp. 8. 000.000,- (Delapan juta Rupiah);

Sehingga yang harus dibayarkan kepada PENGGUGATsebesarRp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah), Hutang Bunga baik merupakan bunga moratoir maupun bunga kompensatoir yakni 3% per bulan / Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus riburupiah) per bulan x 7 bulan terhitung hingga didaftarkannya gugatan aquo = Rp. 8.400.000 (delapan juta empat ratus ribu rupiah), sehingga total keseluruhan hutang Tergugat adalah Rp. 48.400.000 (empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah);

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah layak dan patut secara hukum untuk dinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi;
  2. Menyatakan sah dan berharga jaminan berupa mobil Grand Max warna Putih dengan Plat nomor M 8219 CY yang telah diserahkan dan disepakati oleh TERGUGAT atas tidak dibayarnya pembelian Beras kepada PENGGUGAT;
  3. menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) perhari keterlambatan terhitung semenjak putusan ini memiliki kekuatan hukum mengikat
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak