Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Seluruhnya;
- Menyatakan sah hubungan hukum antara PENGGUGAT dnegan TERGUGAT yang didasarkan pada hubungan perjanjian secara lisan;
- Memberimenyatakan sah secara hukum Perjanjian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdatajo Pasal 1457 KUHPerdata;
- Menyatakan TERGUGAT yang tidak memnuhi atau lalai melaksanakan kewajibannya terhadap perjanjian lisan PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah merupakan perbuataningkar janji sebagaimana diatur dalam pasal 1243 KUHPerdata;
- Menghukum TERGUGAT untuk memenuhi atau melaksanakn kewajiban sebagaimana perjanjian lisan yakni jual beli,;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar pembelian Beras dari PENGGUGAT sebesar Rp. 40.000.000,-( empat puluh juta rupiah) dengan rincian :
- Pembelian tgl 24 Juli 2021 adalah 2000 kg X Rp. 8.000 = Rp. 16. 000.000,- (enam belas juta Rupiah);
- Pembelian beras kedua Tgl 25 Juli 2021 adalah 2000 kg X Rp. 8.000 = Rp. 16. 000.000,- (enam belas juta Rupiah);
- Pembelian beras Ketiga 9 Agustus 2021 adalah 1000 kg X Rp. 8.000 = Rp. 8. 000.000,- (Delapan juta Rupiah);
Sehingga yang harus dibayarkan kepada PENGGUGATsebesarRp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah), Hutang Bunga baik merupakan bunga moratoir maupun bunga kompensatoir yakni 3% per bulan / Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus riburupiah) per bulan x 7 bulan terhitung hingga didaftarkannya gugatan aquo = Rp. 8.400.000 (delapan juta empat ratus ribu rupiah), sehingga total keseluruhan hutang Tergugat adalah Rp. 48.400.000 (empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah);
- Menyatakan TERGUGAT telah layak dan patut secara hukum untuk dinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga jaminan berupa mobil Grand Max warna Putih dengan Plat nomor M 8219 CY yang telah diserahkan dan disepakati oleh TERGUGAT atas tidak dibayarnya pembelian Beras kepada PENGGUGAT;
- menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) perhari keterlambatan terhitung semenjak putusan ini memiliki kekuatan hukum mengikat
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |