Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang-piutang antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
- Menetapkan Hutang Tergugat sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang, baik barang bergerak dan atau barang tidak bergerak yang dimiliki atau dikuasai oleh Tergugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap minggunya sejak dikeluarkannya putusan atas Gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |