Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
24/PID.B/2013/PN.PKS | Moh. Hari, SH | SAHRA |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mar. 2013 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 24/PID.B/2013/PN.PKS | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN: --------------Bahwa ia terdakawa SAHRA pada hari kamis tgl 18 Oktober tahun 2012 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak ? tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012. Bertempat di dusun duko desa Tanjung Kecamatan Pademawu kabupaten Pamekasan tau setidak ? tidaknya disuatu tempat lain masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, terdakwa SAHRA telah melakukan Penganiayaan diri korban DEDDY SUSANTO yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara :---------- --------------Bahwa sewaktu korban saksi DEDDY SUSANTO datang kerumah terdakawa SAHRA bersama dengan saksi SAFEELY Saksi AKH. JUNAIDI untuk menindak lanjuti tagihan air PDAM yang sudah 6 (enam) bulan tidak membayar dan pada saat korban DEDDY SUSANTO akan melakukan penyegellan dimana korban sedang ada diselokan tiba ? tiba terdakawa SAHRA mendorong kepala korban saksi DEDDY SUSANTO dan menjambak rambutnya memukul dibagian kepala yang mengena bagian muka berkali ? kali sehingga korban saksi DEDDY SUSANTO mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kiri dan merasakan sakit pada pergelangan tangan sebelah kanan sesuai visum atrepertum yang dibuat oleh Puskesmas Pademawu nomor : 440/178/432.301.1.18/2012 tanggal 01 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh dr. K. ACHMAD MUZAMMIL yang berkesimpulan Kepala/ muka : terdapat luka memar warna kemerahan dibawah mata sebelah kiri dan terdapat perdarahan (Subconjungtiva) selaput bening bola mata sebelah kiri. Alat gerak : terdapat luka gores dipunggung tangan kanan (Dorsum manus) dibawah ibu jari dengan panjang luka kira ? kira empat sentimeter.-------------------------------------- --------------Bahwa saksi SAFEELY saksi AKH.JUNAIDI telah membenarkannya tentang adanya kejadian tersebut bahkan melihatnya dengan jelas karena pada waktu itu saksi SAFELLY dan saksi AKH.JUNAIDI sedang berada ditempat kejadian,terdakwa SAHRA dengan mendorong kepala korban saksi DEDDY SUSANTO kemudian menjambak rambutnya dan memukulnya hingga korban saksi DEDDY SUSANTO luka lebam dan bengkak.;---------------------------------------------- .................Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP;--------------------------------------------------- - |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |