Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/PDT.G/2013/PN.PKS 1.Drs.H.MOH.MA'MUN , SH.MH
2.H.MOHAMMAD BAHARUDDIN,A.Ma
Dewan Pengurus Cabang Partai PKNU Pamekasan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2013
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/PDT.G/2013/PN.PKS
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs.H.MOH.MA'MUN , SH.MH
2H.MOHAMMAD BAHARUDDIN,A.Ma
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dewan Pengurus Cabang Partai PKNU Pamekasan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad) ;
  3. Membatalkan Surat Keputusan Nomor : SK-282/DPC-19/IX/2013, tanggal 20 September 2013 tentang Perubahan SK DPC.PKNU Pamekasan Nomor : 272/SK.DPC/PKNU/A-1/VI/2013 tentang Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama Kabupaten Pamekasan beserta lampirannya ;
  4. Menyatakan Surat Keputusan Nomor : SK-282/DPC-19/IX/2013, tanggal 20 September 2013 tentang Perubahan SK DPC.PKNU Pamekasan Nomor : 272/SK.DPC/PKNU/A-1/VI/2013 tentang Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama Kabupaten Pamekasan beserta lampirannya tidak mempunyai kekuatan hukum ;
  5. Menyatakan Para Penggugat sebagai Anggota Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) sekalaigus sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan dari Partai Kebangkitan Nasional ulama Pamekasan Pariode tahun 2009 sampai dengan 2014 ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil dan imateriil kepada Para Penggugat masing-masing sebesar Rp. 750.000.000.,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan perincian:

    a. Ganti rugi Materiil Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;

    b. Ganti rugi Imateriil Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;

    sehingga total kerugian yang diderita oleh Para Penggugat sebesar : Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) X 2 = 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah)

  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Vorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
    Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak