Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 14 Des. 2016 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
14/Pdt.G/2016/PN pmk |
Tanggal Surat |
- |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | HALIMI | 2 | MUHAMMAD | 3 | RODIYAH | 4 | MARKIYAH |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Marsuto Alfianto, SH., MH. | HALIMI | 2 | Marsuto Alfianto, SH., MH. | MUHAMMAD | 3 | Marsuto Alfianto, SH., MH. | RODIYAH | 4 | Marsuto Alfianto, SH., MH. | MARKIYAH |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sepenuhnya;
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan di hitung dikemudian hari;
- Menyatakan bahwa Tergugat dan turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum kepada Tergugat dan turut Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
- Menghukum kepada Tergugat dan turut Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 365.000.000,00 (tiga ratus enampuluh lima juta rupiah);
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat maupun Para ikut Tergugat;
- Menghukum kepada Para Tergugat dan turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |