Tanggal Pendaftaran |
Senin, 01 Agu. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
8/Pdt.G/2022/PN Pmk |
Tanggal Surat |
Kamis, 28 Jul. 2022 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | A. Tajul Arifin, S.H.I., M.H.I., Dkk | HEKAM | 2 | A. Tajul Arifin, S.H.I., M.H.I., Dkk | UMMAMAH | 3 | RIKZA TEGUH DWI MARZA, SH | HEKAM | 4 | RIKZA TEGUH DWI MARZA, SH | UMMAMAH |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | ADJI | 2 | CAMAT KECAMATAN TLANAKAN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | BADAN PERTANAHAN NASIONAL KAB PAMEKASAN |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
11.560.000.000,00 |
Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Pamekasan berwenang Memeriksa dan mengadili Gugatan Para Penggugat;
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang telah membuat akta jual beli nomor 27/II/1996 tertanggal 22-2-1996 sehingga terjadi peralihan hak pemilikan Sertifikat hak milik Nomor 247 atas nama Adji (TERGUGAT I) adalah Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan Batal dan tidak memiliki kekuatan hukum akta Jual beli nomor 27/II/1996 tertanggal 22-2-1996 yang dibuat oleh TERGUGAT II;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik nomor 247 atas nama Adji (TERGUGAT I) ) dengan luas 391 m2 yang terletak di Desa Branta Pesisir Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan dengan Batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah Negara/Jalan raya Sampang-Pamekasan
- Barat : Tanah H. Ansori
- Selatan : Saluran Air
- Timur : Tanah Adji
- tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atas objek sengketa;
- Menghukum PARA TERGUGAT Untuk membayar kerugian materiil dan immateril yang dialami oleh PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 11. 560.000.000,- (sebelah milyar lima ratus enam puluh juta Rupiah) yang terdiri atas rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil:
- Para Penggugat tidak bisa menikmati hasil atas Objek Tanah sengketa sejak tahun 1996 sampai dengan saat ini. Apabila Tanah tersebut dinikmati dengan cara disewakan setiap tahunnya sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta) X selama 26 tahun (1996-2022) Total Keseluruhan Rp. 1.560.000.000 (satu Milyar lima ratus enam puluh Juta Rupiah);
- Kerugian Immateriil :
- Kerugian Immateriil yakni Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh Milyar rupiah)
- Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan patuh atas putusan aquo;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek sengketa
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), untuk setiap bulan keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |