Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2022/PN Pmk 1.HEKAM
2.UMMAMAH
1.ADJI
2.CAMAT KECAMATAN TLANAKAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2022/PN Pmk
Tanggal Surat Kamis, 28 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HEKAM
2UMMAMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A. Tajul Arifin, S.H.I., M.H.I., DkkHEKAM
2A. Tajul Arifin, S.H.I., M.H.I., DkkUMMAMAH
3RIKZA TEGUH DWI MARZA, SHHEKAM
4RIKZA TEGUH DWI MARZA, SHUMMAMAH
Tergugat
NoNama
1ADJI
2CAMAT KECAMATAN TLANAKAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KAB PAMEKASAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 11.560.000.000,00
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Pamekasan berwenang Memeriksa dan mengadili Gugatan Para Penggugat;
  3. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang telah membuat akta jual beli nomor   27/II/1996 tertanggal 22-2-1996 sehingga terjadi peralihan hak pemilikan Sertifikat hak milik Nomor 247 atas nama Adji (TERGUGAT I) adalah Perbuatan Melawan Hukum
  4. Menyatakan Batal dan tidak memiliki kekuatan hukum akta Jual beli nomor 27/II/1996 tertanggal 22-2-1996 yang dibuat oleh TERGUGAT II;
  5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik nomor 247 atas nama Adji (TERGUGAT I) ) dengan luas 391 m2 yang terletak di Desa Branta Pesisir Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan dengan Batas-batas sebagai berikut:
    • Utara       : Tanah Negara/Jalan raya Sampang-Pamekasan
    • Barat       : Tanah H. Ansori
    • Selatan   : Saluran Air 
    • Timur      : Tanah Adji
    • tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atas objek sengketa;     
  6. Menghukum PARA TERGUGAT Untuk membayar kerugian materiil dan immateril yang dialami oleh PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 11. 560.000.000,- (sebelah milyar lima ratus enam puluh juta Rupiah) yang terdiri atas rincian sebagai berikut:     
    1. Kerugian Materiil:
      • Para Penggugat tidak bisa menikmati hasil atas Objek Tanah sengketa sejak tahun 1996 sampai dengan saat ini. Apabila Tanah tersebut dinikmati dengan cara disewakan setiap tahunnya sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta) X selama 26 tahun (1996-2022) Total Keseluruhan Rp. 1.560.000.000 (satu Milyar lima ratus enam puluh Juta Rupiah);
    2. Kerugian Immateriil :
      • Kerugian Immateriil yakni Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh Milyar rupiah)     
  7. Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan patuh atas putusan aquo;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek sengketa
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), untuk setiap bulan keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

            

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak